Cari Blog Ini

Hukum Nama Baru Setelah Haji

Sumber Ilmu Hukum Nama Baru Setelah Haji
Diantara tradisi yang berlaku di masyarakat kita dalam ibadah haji adalah nama baru yang ‘didapat’ dari tanah suci. Nama baru ini tentunya sangat islami dan berbau Arab. Misalkan Abdul Rasyid atau Rasyidah sebagai nama pengganti Sugiarmo atau Supangati. Sebenarnya perubahan nama ini tidak harus dilakukan setelah menjalankan ibadah haji, bisa kapan saja waktunya. Akan tetapi sebagaian masyarakat lebih senang menjadikan ibadah haji sebagai momentum perubahan nama. Dengan harapan meningkatkan semangat peribadatan.
Dalam pandangan fqih perubahan nama itu adakalanya wajib, sunnah dan atau mubah. Perubahan nama bisa menjadi wajib apabila namanya yang selama ini digunakan terlarang (haram), seperti Abdusysyaithan (hamba setan) atau Abdul Ka’bah. Dan hukumnya sunnah, apabila namanya yang sudah ada itu makruh (dibenci), seperti nama Himar, Monyong, dan Pencor. Dan adakalanya hukumnya mubah apabila namanya itu tidak haram, juga tidak makruh semisal Sani, Midi dan lain sebagainya. Sebagaimana diterangkan dalam Tanwir al-Qulub
وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ.
Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah.
Demikian juga disebutkan dalam Hasyiyah al-Bajuri

وَيُسَنُّ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهُ لِخَبَرِ أَنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَبَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا أَسْمَائَكُمْ إِلَى أَنْ قَالَ: وَتُكْرَهُ اْلأَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يُتَطَيَّرُ نَفْيُهُ أَوْ إِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ .


Dan disunahkan memperbagus nama sesuai dengan Hadis: “Kamu sekalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian, maka perbaguskanlah nama-nama kalian”. Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya .. Haram menamai dengan Abdul Ka’bah, Abdul Hasan atau Abdu Ali (Hamba Ka’bah, Hamba Hasan atau Hamba Ali). Menurut pendapat yang lebib benar wajib mengubah nama yang haram, karena berarti menghilangkan kemungkaran, walaupun al-Rahmani ragu-ragu apakah mengubah nama demikian, wajib atau sunah.
Sumber: Ahkamul Fuqaha, Keputusan Muktamar ke-8 di Jakarta 12 Muharram

Hukum Nama Baru Setelah Haji
Pengertian Ulama' Memahami Ulama'
Sudahkah Anda Menghormati Yang Tidak Puasa?
Kumpulan Hadits Mengenai Bulan Puasa Ramadlan
Hukum Nikah Mut'ah/Kawin Kontrak Bagian Ke2
Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat
NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
Ilmu Hadits Diroyah
Hadits Riwayah
shahabat
tabi'in dan tabi'it tabi'in
salah kaprah dalam bahasa arab bagian 2
islam adalah agama kasih sayang
Imperialisme
MUHAMMAD
ISLAM
hukumnya memakai email gratis yahoo
partisipasi
hukum menerangkan allah dan agama allah
Macam Macam Hadits
cara membaca alqadru
sistem
elemen
Definisi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
hukum menyambung rambut
AL HADITS
Definisi al-qur'an bagian 2
definisi al-qur'an
apa itu definisi
AL-QUR'AN
AL-ILMU DAN AL-MA'RIFAH
anda blogger muslim
waqaf dan ibtida'
Email Gratis Terbaik
Email Gratis Mughits
waqaf binnaql
pacaran yang islami
salah kaprah dalam bahasa arab
Kolektivitas hukum Islam
Pengertian kolektivitas
buang air besar di tempat berteduh termasuk dosa b...
download biografi imam syafi'i
pembahasan dhan,wahm dan syak
Morfologi dan Sintaksis
Pragmatika,Semantik
Linguistik
tips untuk 
MUQADDIMAH (ushulut tafsir)
adat dan urf
'amal (ushul)
tips untuk kuat hafalan
hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
cara waqaf pada kalimat yang sebelum huruf terakhirnya bersukun
para qari' yang bagus cara membacanya
Hukum TKI Ilegal dan Hukum Gajinya

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Artikel Diatas
Komentar Anda Sangat Berarti Buat kami.
Terima Kasih Atas Partisipasi Anda

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.