Cari Blog Ini

Kolektivitas Hukum Islam

Kolektivitas hukum Islam Pembahasan Kolektivitas hukum Islam
Assalamu'alaikum.wr.wb.
sekedar buat tambah tambah pengetahuan tentang Kolektivitas hukum Islam,yok kita baca bareng!

Berbicara tentang kepatuhan hukum, maka bisa jadi kita akan membicarakan sumber hukumnya. Secara teoritis, kita mengenal dua sumber hukum. Pertama hukum yang lahir secara Teosentries, dan hukum yang lahir secara Antrophosentries. (Fathurrahman Jamil, Filsafat Hukum Islam, 1997, lihat juga Suparman Usman, Hukum Islam, 2001) Oleh karenanya, sumber hukum akan berkaitan erat terhadap kepatuhan hukum. Apalagi, imbas hukum yang dilahirkan dari produk hukum tersebut juga bersifat teologis, atau antropologis. Ikatan kepatuhan hukum dalam berbagai literature adalah melahirkan efek jera bagi pelanggar hukum, dan memberikan dampak baik terhadap orang yang mematuhi hukum. Oleh karenanya, kolektifitas hukum harus menjadi tajuk utama dalam melahirkan kepatuhan hukum yang juga kolektif. Maksdunya, kepatuhan, yang tidak melihat pada kasus apa hukum itu berada, tapi kepatuhan itu lahir dari keyakinan bahwa kepatuhan terhadap hukum akan memberi dampak baik secara teologis (syurga sebagai hadiah atas kepatuhan tersebut).

Hukum Islam juga diperdebatkan peristilahannya, maka dalam beberapa literature, seperti tulisan Muhammad Daud Ali memberi pendefenisian tersendiri dalam memaknai hukum Islam tersebut. Perbedaan itu muncul ketika menempatkan Syari’at pada asas hukum yang lahir melalui Kalam Ilahi. Fiqh, adalah akumulsi ijtihad para ulama dalam menemukan jawaban-jawaban hukum kontemporer, tetap acuannya adalah asas hukum tersebut (Kalam Ilahi). Dan semua itu menurutnya, terangkum dalam istilah Hukum Islam. Hukum Islam adalah Syari’at, dan hukum Islam juga Fiqh. Hal mendasar yang perlu diketahui adalah semua hukum yang lahir tidak meninggalkan asas keislaman yaitu pesan subtansi Kalam Ilahi.

Ada juga perdebatan panjang terhadap seberapa besar peran akal dalam memaknai pesan hukum Allah. ada kalangan yang sangat tekstual melihat apa maksud Allah dalam Alquran, ada pula yang berani keluar secara kontekstual untuk menerawang pesan Allah tersebut. Dan golongan yang baru lahir untuk memesankan paham moderat. Tetap memaknai pesan tersebut pada wilayah tekstual, tapi runtut juga pada hal yang kontekstual. Mencoba memberi perimbangan pesan-pesatn tersebut untuk tidak menyeleweng dari makna asalnya.

Hukum Islam kolektif adalah hukum Islam yang mengakomodasi keberagaman. Sebenarnya isu yang lahir itu bukanlah yang baru, tapi pemaknaannya perlu kita kaji ulang. Sebab, ada kesan di tengah masyarakat, perbedaan memaknai hukum seolah memberi cerminan tentang seberapa besar kualitas keberislaman orang tersebut. Padahal, jauh dari itu semua. Islam sebenarnya mengakomodasi keberagaman itu.

Kesalahan dalam memaknai hukum Islam adalah penyalahan hukum yang qath,I, misalnya pengingkaran shalat, pengingkaran puasa, pengingkaran zakat dan naik haji. lalu mencari saduran persamaan lain untuk menempatkan hukum yang qath,I itu pada kegiatan hukum lainnya. Selama pesan yang qath,I dalam Alquran diyakini kebenarannya serta dipatuhi, maka, dipastikan pemahaman hukum Islamnya benar. Namun, perbedaan pada memaknai hukum Islam yang dzhanni tidak sampai mempengaruhi kepatuhan dan keyakinan pada hukum Islam secara kolektif. Itulah sebabnya perlu memaknai seberapa besar pesan Alquran terhadap keberagaman manusia di muka bumi ini.
semoga manfaat ya...wassalamu'alaikum.wr.wb.
Kolektivitas hukum Islam Pembahasan Kolektivitas hukum Islam

artikel terkait:
renungan perubahan zaman
KEWAJIBAN BERHUKUM KEPADA HUKUM ALLAH
MUQADDIMAH (ushulut tafsir)
adat dan urf
'amal (ushul)
hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
para qari' yang bagus cara membacanya
ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS
HUKUM YANG PALING BENAR ADALAH HUKUM TUHAN
Hukum Oral Sex atau Nyepong (Blow Job) dalam Islam

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Artikel Diatas
Komentar Anda Sangat Berarti Buat kami.
Terima Kasih Atas Partisipasi Anda

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.