Cari Blog Ini

Hukum Nikah Mut'ah/Kawin Kontrak Bagian Ke2

Hukum Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak,Hukum Nikah Mut'ah/Kawin Kontrak Bagian Ke2
Assalamualaikum.wr.wb.
Sesuai dengan janji saya kemaren untuk meneruskan postingan yang berjudul Kawin Mut'ah (Kawin Kontrak).
kali ini akan saya bahas kelanjutannya dengan judul Hukum Nikah Mut'ah Juga Diharamkan Oleh Ahlul Bait Sejati,namun dengan judul diatas akan sangat panjang,akhirnya saya putuskan dengan judul yang lebih pendek saja,yaitu dengan judul"Hukum Nikah Mut'ah/Kawin kontrak Bagian Ke2"
Kita Langsung saja meneruskan Hukum Nikah Mut'ah/ Kawin Kontrak
Kesepakatan Keharaman Nikah Mut'ah ini ternyata tidak hanya bersumber dari kalangan sunni saja,sebagaimana diklaim oleh sebagian orang.
Siapa saja yang mau menelusuri ajaran ahlul bait sejati,akan menemukan kesimpulan yang sama,bahwa nikah mut'ah itu memang haram.
Justru dari sumber literatur syi'ah kita dapat membuktikan hal tersebut.
عن زيد بن على عن ابائه عن على عليه السلام قال حرم رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم خيبر لحوم الحمر الاهلية ونكاح المتعة
(التذهيب للطوسي)
"Dari Zaid bin Ali dari ayahnya,dari Ali bin Abi Thalin RA,ia berkata,"rasulullah saw telah mengharamkan pada hari peperangan khaibar daging keledai peliharaan dan nikah mut'ah."(AL-TADZHIB,JUZ 2 HAL 186)
Bahkan Imam Ja'far Ash Shadiq,salah satu seorang tokoh dari kalangan ahlul bait dengan tegas menyatakan bahwa nikah mut'ah tidak ada bedanya dengan zina.
ada banyak sumber yang akurat menjelaskan hal ini,diantaranya adalah:
قال القسطلاني: وقد وقع الاجماع على تحريمها الاالروافض وقد نقل البيهقي عن جعفر بن محمد انه سئل عن المتعة فقال هي الزنا بعينه
  (نكاح المتعة في الاسلام حرام)
"Al Qasthallani mengatakan "sesungguhnya telah ada ijma' tentang keharaman nikah mut'ah kecuali golongan Rafidhah (syi'ah).
dan imam Baihaqi mengutip dari ja'far ash shadiq bahwa ia ditanya tentang nikah mut'ah,maka imam ja'far menjawab bahwa hakikatnya itu adalah perbuatan zina (Nikah Al mut'ah fil Islam Haram 23)
didalam kitab Biharul anwar juz 100 hal 318,Di sebutkan "Dari Abdullah bin sinan ia berkata "saya bertanya kepada abu abdillah AS (Ja'far Ash Shadiq) tentang mut'ah.
beliau menjawab,"janganlah engkau kotori dirimu dengan nikah mut'ah itu."
didalam kitab AL-FURU' MINAL KAFI JUZ 2 SHAHIFAH 48 WASA'IL SYI'AH JUZ 14 HAL 450,di sebutkan dari ammar ia berkata,abu abdillah AS berkata kepadaku dan sulaiman bin khalid "sesungguhnya aku haramkan nikah mut'ah kepada kamu berdua".
Di Dalam Kitab Biharul Anwar Juz 100 hal 229 di sebutkan.
Dari Hasyim bin hakam dari abu abdillah AS (Ja'far ash shadiq),ia berkata,"tidak akan melakukan pernikahan mut'ah dari golongan kita kecuali orang orang kotor.
dan dalam sebuah riwayat,"ini adalah perbuatan zina dan tidak akan melakukannya kecuali orang yang kotor".
Dapat di simpulkan bahwa berdasarkan hadits yang disampaikan oleh sayyidina Ali RA dan didukung pula oleh pendapat ahlul bait yang lain,nikah mut'ah hukumnya haram,sama dengan zina karena sangat jauh dari tujuan pernikahan untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah war rohmah.

Semoga Artikel Hukum Nikah Mut'ah/kawin Kontrak Bagian Ke2 ini Bermanfaat.wassalamualaikum.wr.wb.

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Artikel Diatas
Komentar Anda Sangat Berarti Buat kami.
Terima Kasih Atas Partisipasi Anda

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.