Cari Blog Ini

NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)

Hukum Nikah Mut'ah,Hukum Kawin Kontrak,Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak Bagaimana Hukumnya
NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK) Bagaimana hukumnya?
soal:
Ada kecendrungan dari sebagian kalangan untuk mencari solusi menyalurkan nafsu sekseualnya dengan cara nikah mut'ah.
Pernikahan ini Dilakukan karena dianggap sebagai salah salah satu model pernikahan yang disahkan dalam agama islam.
bagaimana sesungguhnya?
Jawab:
Allah SWT menciptakan manusia dilengkapi nafsu seksual.
Dengan adanya dorongan seksual tersebut kemudian manusia bisa memiliki keturunan untuk melangsungkan generasi manusia.
Itu adalah fitrah yang dimiliki manusia,bahkan oleh seluruh makhluk hidup.
Namun dorongan nafsu seksual itu tidak boleh disalurkan sebebas bebasnya,karena akan banyak bahaya yang akan mengiringinya.
Timbulnya berbagai macam penyakit kelamin,bahkan salah satu penyebab HIV karena penyaluran nafsu seksual yang tidak terkontrol.
Juga akan merugikan perempuan karena memang perempuanlah yang banyak menanggung akibatnya,terutama ketika terjadi kehamilan.
Akibat selanjutnya adalah kaburnya atau bahkan hilangnya jalur nasab seseorang,padahal hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Setiap orang pasti menginginkan adanya kejelasan status dalam masyarakat.
siapa bapaknya,ibunya,saaudaranya,kakeknya,nenek dan seterusnya.
Begitu pula nafsu seksual tersebut tidak boleh dikekang atau dibunuh.
Itu sangat bertentangan dengan fitrah manusia yang hidup berpasang pasangan,dengan nafsu seksual sebagai salah satu hiasaannya.
Dan juga dapat menyebabkan hilangnya keturunan manusia.
Sebagai jalan tengah maka Islam membuat aturan pernikahan.
Dengan menikah seseoarang bisa menyalurkan kebutuhan seksualnya secara bersih,benar dan bertanggung jawab.
Pernikahan meniscayakan adanya hak dan kewajiban.
Begitu pula anak yang dilahirkan memiliki status yang jelas dan mendapat kasih sayang yang penuh dari kedua orang tuanya.
Di dalam islam,tujuan pernikahan bukan hanya untuk menyalurkan nafsu seksual semata,lebih dari itu yakni untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah,sehingga ketenangan akan terwujud.Firman allah SWT:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS.Al-Rum,21)

Keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah akan terwujud apabila suami dan istri tetap bersatu dalam suatu perkawinan tidak terpisahkan oleh ruang dan waktu dan juga tidak dihancurkan oleh badai perceraian.
Begitu pula harus ada kerja sama dan saling pengertian dari kedua belah pihak untuk saling mengisi dan berbagi.
Dari sinilah kita bisa melihat nikah mut'ah yang diistilahkan oleh AL-KHUMAINI dengan nikah al-munqathi' (terputus):
النكاح المنقطع يقال له المتعة ايضا كالدائم في انه يحتاج الى عقد مشتمل على ايحاب وقبول لفظين الى ان قال لا يثبت بهذا العقد توارث بين الزوجين وتثبت العدة
Nikah munqati' (terputus) disebut juga nikah mut'ah,hukumnya sama seperti nikah da'im (seterusnya tanpa batas waktu) yang membutuhkan akad ijab dan qabul yang diucapkan (zubdah al-ahkan,126)
Sudah tentu di dalamnya tidak terdapat tanggung jawab kerena setelah samapai masa waktunya,pernikahan akan berakhir tanpa ada konsekuensi apapun bagi laki laki,sementara perempuan harus menjalani iddah.
Tujuan pernikahan untuk membentuk rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah tidak akan terpenuhi,dan justru menyengsarakan kaum perempuan dan anak yang lahir dari hasil pernikahan tersebut.
Dengan alasan inilah sangat wajar jika islam melalui sabda nabi Muhammad SAW melarang nikah mut'ah dalam agama islam.
Dalam sebuah Hadits:
عن الحسن بن محمد بن على واخيه عبد الله بن محمد عن ابيهما ان عليا رضي الله عنه قال لابن عباس ان النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن المتعة وعن لحوم الحمر الاهلية زمن خيبر
"Dari Hasan bin Muhammad bin Ali RA dan saudaranya Abdullah bin Muhammad dari ayahnya,Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib RA berkata kepada ibn Abbas Bahwa RASULULLAH SAW melarang nikah mut'ah pada peperangan dan memakan daging keledai jinak pada peperangan khaibar" (shahih al-Bukhari,3894)
Inilah hadits yang dijadikan dasar oleh ulama' untuk melarang nikah mut'ah.
Dari sini pula dapat kita ketahui bahwa pelarangan nikah mut'ah itu bukan hanya dari hadits yang disampaikan sayyidina Umar RA saja,tetapi juga Hadits yang disampaikan sayyidina Ali RA.
Memang pada awal Islam,Nabi Muhammad SAW pernah membolehkan nikah mut'ah,namun kemudian kebolehan itu dinasakh hingga tetaplah keharaman itu sampai sekarang.
Imam nawawi menjelaskan:
قال المازري ثبت ان نكاح المتعة كان جائزا اول الاسلام ثم ثبت بالاحاديث لبصحيحة المذكورة هنا انه نسخ وانعقد الاجماع على تحريمه ولم يخالف فيه الاطائفة من المبتدعة وتعلقوا بالاحاديث الواردة في ذالك وقد ذكرنا انه منسوخة فلا دلالة لهم فيها وتعلقوا بقوله تعالى فما استمتعتم به منهن فاتوهن اجورهن وفي قراءة ابن مسعود فما استمتعتم به منهن فاتوهن الى اجل و قراءة ابن مسعود هذا شاذة لايحتج بها قرانا ولا خبرا ولا يلزم العمل بها
"Al Mazari mengatakan bahwa,pada awal islam nikah mut'ah memang diperbolehkan,Namun kemudian perkenan itu dihapus dengan beberapa Hadits Shahih.
Dan ulama' telah ijma' atas keharamannya.
Dan kami telah menjelaskan bahwa kebolehan itu telah dinasakh sehingga tidak ada alasan lagi untuk membolehkannya.
Orang yang membolehkan itu menghubungkan pendapatnya dengan firman allah SWT"maka istri istri yang telah kamu nikmati(campuri) di antara mereka,berikanlah kepada mereka maharnya"(annisa'24) 
Dan dalam qiroah Ibn Mas'ud "maka istri istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka sampai waktu tertentu" Namun Qiroah Ibnu Mas'ud ini termasuk syadz,tidak bisa dijadikan pedoman,(yang menyamai) kedudukan Al Qur'an atau hadits serta tidak boleh diamalkan.
Insya allah ini akan saya sambung
Hukum Nikah Mut'ah,Hukum Kawin Kontrak,Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak Bagaimana Hukumnya
Bagi yang suka pada artikel ini boleh mengcopy tapi dengan sarat mencantumkan sumbernya denga meletakkan Kode sebagai berikut:
<a href="http://mughits-sumberilmu.blogspot.com/2012/06/nikah-mutah-kawin-kontrak.html" target="_blank">NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)</a>

NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
Sumber buku KYAI MUHYIDDIN ABDUSSHOMAD

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Artikel Diatas
Komentar Anda Sangat Berarti Buat kami.
Terima Kasih Atas Partisipasi Anda

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.