buang air besar di tempat berteduh termasuk dosa besarkah?
assalamu'alaikum.wr.wb.
pembahasan buang air besar di tempat berteduh termasuk dosa besarkah?
ada sebagian berpendapat bahwa buang air besar ditempat berteduh termasuk dosa besar dengan beberapa alasan dibawah ini:
tempat berteduh ialah suatu tempat yang biasa dipergunakan untuk beristrahat atau duduk oleh orang banyak.
misalnya di bawah pohon yang rindang,yang menjadi tempat berteduh orang banyak atau pos (gardu) yang menjadi tempat orang menjaga keamanan dan lain lain.
orang yang buang air besar di tempat tersebut adalah terlarang,karena dapat mengganggu orang banyak.
hal ini sesuai dengan sabda rasullah saw,yang diceritakan dari abu hurairah:
اتقوا اللعانين الذي يتخلى في طرق الناس او ظلهم
artinya: takutlah kamu terhadap perbuatan dua orang yang mendapat laknat,yaitu orang yang buang air besar dijalan atau tempat berteduh manusia (hr.muslim)
mungkin secara pemikiran dan pertimbangan yang sangat dalam dan dengan pengamalan tashawwuf dan menetrapan yang kuat dalam hati dan pengamalan sehari hari,perbuatan membuang air besar di tempat berteduh bisa dimasukkan kepada dosa besar,namun secara lafdhiyah dari dalil diatas tidak menunjukkan dosa besar tapi masih masuk pada dosa wustha disisi tuhan dan dosa dan penganiayaan/kedhaliman kepada sesama makhluk,biasanya ini termasuk dosa besar dalam akhlak bukan dalam fiqh.
wallahu a'lam
bagaimana menurut akhi?
semoga allah selalu memberi hidayahnya kepada kita dan semoga ini bermanfaat untuk kita semua amin.
wassalamu'alaikum.wr.wb.
pembahasan buang air besar di tempat berteduh termasuk dosa besarkah?
ada sebagian berpendapat bahwa buang air besar ditempat berteduh termasuk dosa besar dengan beberapa alasan dibawah ini:
tempat berteduh ialah suatu tempat yang biasa dipergunakan untuk beristrahat atau duduk oleh orang banyak.
misalnya di bawah pohon yang rindang,yang menjadi tempat berteduh orang banyak atau pos (gardu) yang menjadi tempat orang menjaga keamanan dan lain lain.
orang yang buang air besar di tempat tersebut adalah terlarang,karena dapat mengganggu orang banyak.
hal ini sesuai dengan sabda rasullah saw,yang diceritakan dari abu hurairah:
اتقوا اللعانين الذي يتخلى في طرق الناس او ظلهم
artinya: takutlah kamu terhadap perbuatan dua orang yang mendapat laknat,yaitu orang yang buang air besar dijalan atau tempat berteduh manusia (hr.muslim)
mungkin secara pemikiran dan pertimbangan yang sangat dalam dan dengan pengamalan tashawwuf dan menetrapan yang kuat dalam hati dan pengamalan sehari hari,perbuatan membuang air besar di tempat berteduh bisa dimasukkan kepada dosa besar,namun secara lafdhiyah dari dalil diatas tidak menunjukkan dosa besar tapi masih masuk pada dosa wustha disisi tuhan dan dosa dan penganiayaan/kedhaliman kepada sesama makhluk,biasanya ini termasuk dosa besar dalam akhlak bukan dalam fiqh.
wallahu a'lam
bagaimana menurut akhi?
semoga allah selalu memberi hidayahnya kepada kita dan semoga ini bermanfaat untuk kita semua amin.
wassalamu'alaikum.wr.wb.
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Artikel Diatas
Komentar Anda Sangat Berarti Buat kami.
Terima Kasih Atas Partisipasi Anda
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.