Cari Blog Ini

BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?

Assalamu’alaikum.wr.wb.
Pertanyaan ini sering dilontarkan kepada saya,sudah tiga kali saya mendapat pertanyaan seperti ini lewat email saya,dan sudah 6x kali ditanyakan langsung kepada saya.
Sampai sekarang saya masih belum menemukan jawaban yang membolehkan membaca alqur’an atau menulis alqur’an dengan bahasa ajam saja,kalau sekaligus,arab dan ajamnya sama sama ditulis tidak apa apa,seperti tulisan di JUZ ‘AMMA,atau di AL QUR’AN terjemah.
Namun ada juga yang tetap mengatakan tidak boleh,karna dikawatirkan,salah dalam penulisannya.
Dasar pengambilannya: saya ambil dari kitab ATTAYSIR halaman 3.
وتحرم قراءته بالعجية وترجمته .بل ينتقل الى البدل. وكذا قراءته بالمعنى فقط.
Haram membaca AL-QUR’AN  dengan bahasa ajam(selain bahasa arab) dan menerjemahkannya,akan tetapi dipindahkan dengan ada badal (ganti).dan haram juga membacanya dengan ma’nanya saja (tanpa bahasa arabnya).
Menurut keterangan KH.MISHBAH jember juga sama,bahkan menulis AL-QUR’AN dengan arab dan di tambah dengan ajam masih dimakruhkan,karna di kawatirkan kesalahan dalam menulisnya,atau kesalahan dalam membacanya.di karenakan dalam bahasa Indonesia khususnya masih tidak jelas cara menulis huruf arab,contohnya. ذ  biasanya di tulis “dz” tapi ada juga yang menulis “dh”.
“dh” biasanya buat menulis huruf arab ظ  bukan ذ . dan mungkin masih banyak yang lainnya.
Mungkin saya rasa ini sudah cukup jelas,semoga ini bermanfaat buat kita semua amin.
Wassalamu’alaikum wr.wb.

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Artikel Diatas
Komentar Anda Sangat Berarti Buat kami.
Terima Kasih Atas Partisipasi Anda

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.