Sophia Latjuba Ganti Nama Karna Mimpi

Sophia Latjuba Ganti Nama Karna Mimpi
Masih Seputar Pembahasan Nama dan Pergantian Nama,sebagai penyempurna tulisan tulisan sebelumnya,yaitu tulisan yang berjudul "Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Orang Kafir/Fasiq" dan "Hukum Nama Baru Setelah Haji"
Sekarang Sumber Ilmu akan membahas Pergantian Nama Sophia Latjuba.
Lama menggunakan nama belakang Latjuba, akhirnya Sophia Latjuba beralih menggunakan nama keluarga dari ibunya, Mueller.
perubahan nama menjadi Sophia Mueller ini karena mimpi.
"Jadi tiba-tiba saja mimpi mengatakan harus ganti nama, dan untuk menghormati keluarga ibu saya, nenek moyang keluarga ibu saya,(Begitu menurut Sumber asli kabar Pergantian Nama Sophia Latjuba).
Sophia Latjuba kalau hanya ditinjau dari pergantian nama tidaklah salah,namun pergantiannya saja yang menurut saya kurang tetap,karna seharusnya nama ayah yang diikut sertakan bukan nama dari ibu,sesuai dengan hadits yang sudah saya tulis di tulisan sebelumnya yang berjudul "Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Orang Kafir/Fasiq"
Karna itu,janganlah pergantian nama Sophia Latjuba ini menjadi cermin buat kita,karna 'amal yang dia lakukan ini masih belum jelas dalilnya.
sedangkan mengikutkan nama ayah itu sudah jelas tertera dalam hadits dan juga sudah menjadi adat.
Untuk memahami apa itu adat silahkan anda baca Tulisan Sumber Ilmu yang berjudul "Adat dan Urf"

Cara Membuat Postingan Terbaru Otomatis

Cara Membuat Postingan Terbaru Otomatis
Cara Membuat Postingan Terbaru Otomatis Di Blogspot atau Membuat Postingan Terbaru Di Gadget HTML/Javascript.
Untuk Membuat postingan otomatis silahkan anda copy kode berikut:
<script src="http://anas.ku93.googlepages.com/post-terakhir.js"></script>
<script>var numposts = 25; var showpostdate = false; var showpostsummary = false; var numchars = 100; </script>
<script src="http://mughits-sumberilmu.blogspot.com/feeds/posts/default?orderby=published&amp;alt=json-in-script&amp;callback=rp"></script>
Lalu paste di gadget HTML/Javascript setelah itu silahkan anda simpan.
Jangan lupa untuk merubah angka 25 untuk mengurangi jumlah postingan terbaru yang akan ditampilkan dan ganti juga http://mughits-sumberilmu.blogspot.com/ dengan URL blog anda.
Sekian Cara Membuat Postingan Terbaru Otomatis Semoga Bermanfaat.
Cara Membuat Postingan Terbaru Otomatis
Cara Membuat Postingan Terbaru Otomatis Di Blogspot
Cara Membuat Widget Posting Terbaru Otomatis Di Blogspot
Cara Membuat gadget Posting Terbaru Otomatis Di Blogspot
Cara Membuat Widget Posting Terbaru Otomatis Di Blogger
Cara Membuat gadget Posting Terbaru Otomatis Di Blogger

Kumpulan Artikel Sejarah PKI & NU yang Dimanipulasi

Kumpulan Artikel Sejarah PKI & NU yang Dimanipulasi
Bila anda mengikuti berita berita terbaru yang beredar dimedia masa,baik itu koran ataupun Internet,pastinya anda sudah pernah mendengar adanya pembelokan sejarah mengenai PKI,NU dan TNI.
Adanya hal tersebut sebenarnya adalah upaya Kelompok Komunis untuk masuk kembali keindonesia dengan niatan merongrong NKRI.
agar tidak panjang lebar silahkan anda simak mengenai Sejarah PKI & NU yang Berusaha Dimanipulasi yang saya kumpulkan dalam Postingan "Kumpulan Artikel Sejarah PKI & NU yang Berusaha Dimanipulasi"
Dan Insya Allah akan saya tambah lagi di kemudian hari.
Meluruskan Sejarah
Sejarah perlu dipahami secara utuh dan berkesinambungan. Pemahaman sejarah yang hanya dengan membaca potongan-potongan fragmen, sementara sebagian fragmen telah dipenggal dan ditutup-tutupi, akan melahirkan pemahaman menyimpang. Tidak hanya itu, bahkan bisa memutarbalikkan fakta dalam peristiwa. Hal itu terjadi di tengah bangsa ini dalam memahami sejarah pemberontakan PKI.
Dalam pandangan sejarah kontemporer yang tidak benar, PKI hanya dianggap membuat maneuver hanya tahun 1965. Itu pun juga tidak sepenuhnya diakui, sebab peristiwa berdarah itu dianggap hanya manuver TNI Angkatan Darat. Kemudian dibuat kesimpulan bahwa PKI tidak pernah melakukan petualangan politik. Mereka dianggap sebagai korban konspirasi dari TNI AD dan ormas Islam anti PKI seperti NU dll.
Pemberontakan PKI pertama kali dilakukan tahun 1926, kemudian dilanjutkan dengan Pemberontakan Madian 1948 dan dilanjutkan kembali pada tahun 1965 adalah suatu kesatuan sejarah yang saling terkait. Para pelakunya saling berhubungan. Tujuan utamanya adalah bagaimana mengkomuniskan Indonesia dengan mengorbankan para ulama dan aparat negara.
Pemberontakan Madiun 1948 yang dilakukan PKI beserta Pesindo dan organ kiri lainnya menelan ribuan korban baik dari kalangan santri, para ulama, pemimpin tarekat, yang dibantai secara keji. Selain itu berbagai aset mereka seperti masjid, pesantren dan madrasah dibakar. Demikian juga kalangan aparat negara baik para birokrat, aparat keamanan, poliisi dan TNI banyak yang mereka bantai saat mereka menguasai Madiun dan sektarnya yang meliputi kawasan startegis Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Anehnya, PKI menuduh pembantaian yang mereka lakukan itu hanya sebagai manuver Hatta. Padahal jelas-jelas Bung Karno Sendiri yang berkuasa saat itu bersama Hatta mengatakan pada Rakyat bahwa Pemberontakan PKI di Madiun yang dipimpin Muso dan Amir Syarifuddin itu sebuah kudeta untuk menikam republik dari Belakang, karena itu harus dihancurkan. Korban yang begitu besar itu ditutupi oleh PKI, karena itu tidak lama akemudian Aidit menerbitkan buku Putih yang memutarbalikkan Fakta pembantaian Madiun itu. Para penulis sejarah termakan oleh manipulasi Aidit itu. Tetapi rakyat, para ulama dan santri sebagai korban tetap mencatat dalam sejarahnya sendiri.
Karena peristiwa itu dilupakan maka PKI melakukan agitasi dan propaganda intensif sejak dimulainya kampanye Pemilu 1955, sehingga suasana politik tidak hanya panas, tetapi penuh dengan ketegangan dan konflik. Berbagai aksi teror dilakukan PKI. Para kiai dianggap sebagai salah satu dari setan desa yang harus dibabat. Kehidupan kiai dan kaum santri sangat terteror, sehingga mereka selalu berjaga dari serangan PKI.
Fitnah, penghinaan serta pembunuhan dilakukan PKI di berbagai tempat, sehingga terjadi konflik sosial yang bersifat horisontal antara pengikut PKI dan kelompok Islam terutama NU. Serang menyerang terjadi di berbagai tempat ibadah, pengrusakan pesantren dan masjid dilakukan termasuk perampasan tanah para kiai. Bahkan pembunuhan pun dilakukan. Saat itu NU melakukan siaga penuh yang kemudian dibantu oleh GP Ansor dengan Banser sebagai pasukan khusus yang melindungi mereka. Lagi-lagi Kekejaman yang dilakukan PKI terhadap santri dan kiai dan kalangan TNI itu dianggap hanya manuver TNI AD.
Sejarah dibalik. Yang selama ini PKI bertindak sebagai pelaku kekejaman, diubah menjadi pihak yang menjadi korban kekejaman para ulama dan TNI. Lalu mereka membuat berbagai maneuver melalui amnesti internasional dan mahkamah internasional, termasuk Komnas HAM. Karena mereka pada umumnya tidak tahu sejarah, maka dengan mudah mempercayai pemalsuan sejarah seperti itu. Akhirnya kalangan TNI, pemerintah dan NU yang membela diri dan membela agama serta membela ideologi negara itu dipaksa minta maaf, karena dianggap melakukan kekejaman pada PKI.
PKI telah menciptakan suasana sedemikian tegang ,sehingga sampai pada situasi to kill or to be killed (membunuh atau dibunuh), dalam sebuah perang saudara. Oleh karena itu kalau diperlukan perdamaian maka keduanya bisa saling member maaf, bukan permintaan maaf sepihak sebagaimana mereka tuntut, karena justeru kesalahan ada pada mereka dengan melakukan agitasi serta teror bahkan pembantaian.
Pemahaman sejarah yang menyimpang ini harus diluruskan karena telah menyebar luas. Bahkan tidak sedikit kader NU yang berpandangan demikian, karena itu harus diluruskan, karena ini menyangkut peran politik NU ke depan.
Demi membangun Indonesia ke depan yang utuh dan tanpa diskriminasi NU bersedia memaafkan PKI sejauh mereka minta maaf. NU boleh memaafkan PKI tetapi sama sekali tidak boleh melupakan semua petualangan PKI, agar tidak terjerumus dalam lubang sejarah untuk ketiga kali. Dengan demikian bisa bersikap proporsional, bersahabat, bekerjasama dengan semua pihak, namun tetap menjaga keberadaan agama, keutuhan wilayah, komitmen ideologi serta keamanan negara.

Jakarta, 1 Oktober 2012
H As’ad Said Ali
Wakil Ketua Umum PBNU
Rekonsiliasi NU-PKI Sudah Lama Terjadi
Desakan sejumlah kelompok agar NU mau melakukan rekonsiliasi dengan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan keturunannya dinilai tidak relevan. NU selama ini tidak menyimpan dendam dan usaha rekonsiliasi sudah dipraktikan kiai-kiai NU sejak dulu dengan penuh kesadaran.

Demikian pandangan sejarawan NU Agus Sunyoto di sela acara Tahlil dan Doa Bersama untuk Para Kiai dan Santri Korban Kekejaman PKI Tahun 1948-1965 di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (1/10) malam. Turut berbicara dalam forum ini, Wakil Ketua Umum PBNU KH As’ad Said Ali dan sejumlah aktivis senior NU, seperti Khalid Mawardi, Baidlawi Adnan, dan Abdullah Syarwani.

Agus menyatakan, fakta itu bisa ditelusuri setelah maraknya janda-janda dan anak-anak yatim dari keluarga PKI akibat Operasi Trisula di Blitar, Jawa Timur. Kiai-kiai NU secara bijak mengambil anak tanpa ayah itu untuk dipesantrenkan, disekolahkan, dan dibesarkan.

“Anak-anak inilah yang akhirnya, karena walinya atas nama kiai-kiai tadi, ya mereka bisa jadi pegawai negeri, di departemen agama, di mana-mana,” imbuhnya.

Rekonsiliasi, demikian Agus, juga bisa ditemukan di Desa Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang saat itu seratus persen warganya anggota PKI. Karena trauma, penduduknya tak menerima ormas apapun masuk ke desa itu. Namun, KH Ishom Hadziq justru berhasil mengikat persaudaraan dengan membentuk ranting NU Trisulo dan ranting Ansor Trisulo pada tahun 1997.

Penulis buku Banser Berjihad Menumpas PKI ini merasa janggal ketika sejumlah media mendorong rekonsiliasi, sebuah ajakan yang sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. “Itu fakta. Jadi nggak usah ngomong rekonsiliasi. Yang dilakukan para kiai sudah seperti itu,” tegasnya.

Agus menduga ada kepentingan pihak ketiga yang sedang menunggangi tuntutan ini, termasuk upaya pembelokkan sejarah kekejaman PKI. “Kalau ada yang seperti ini mereka (keluarga PKI,red.) pasti ketakutan. Karena setting ini pasti bukan keinginan dari anak-anak PKI itu. Pasti ada pihak lain.”
Ada Upaya Pembelokan Sejarah Kekejaman PKI
Memahami dan membuktikan sejarah kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berlangsung pada 1948-1965 tak cukup hanya bermodalkan buku teks sejarah. Kini sedang terasa ada pemutarbalikan sejarah dari PKI sebagai pelaku kejahatan menjadi korban yang patut dikasihani.

Rais Syuriyah PBNU KH Saifuddin Amtsir menyampaikan hal itu sebelum memimpin acara Tahlil dan Pembacaan Doa untuk Para Kiai dan Santri Korban PKI di aula PBNU, Jakarta Pusat, Senin (1/10) malam. Dalam kesempatan itu, Saifuddin menceritakan kesaksiannya menghadapi ketegangan bersama PKI.

Menurutnya, buku-buku sejarah yang tersedia banyak tak sesuai dengan realitas yang ia alami. Padahal, ia melihat secara langsung bagaimana ganasnya PKI melakukan pembantaian dan makar. Rumah kiai asal Betawi ini bersebelahan dengan pemimpin-pemimpin utama kebrutalan PKI.

Karena itu, Saifuddin merasa heran dengan bantahan para mahasiswa seputar sejarah PKI yang hanya berpegang pada buku sejarah yang ditengarai sengaja melakukan pembelokan. “Lho ente kan baca buku. Saya kan ngelihat. Tahun 60-an itu udah rame di Jakarta,” ujarnya.

Secara rinci, Saifuddin juga mengungkapkan pengalamannya bergaul bersama orang-orang PKI, termasuk menyebutkan satu per satu nama mereka. Ia berkesimpulan, kekejaman PKI berlangsung secara terencana.

Usai tahlil dan doa bersama, acara dilanjutkan dengan testimoni dari beberapa saksi sejarah dari kalangan Nahdliyin, seperti Khalid Mawardi, Baidlawi Adnan, dan Abdullah Syarwani. Turut berbicara pula sejarawan Lesbumi Agus Sunyoto, yang memaparkan data-data hasil penelitiannya bertahun-tahun.
Terima kasih sudah berkunjung.
Kumpulan Artikel Sejarah PKI & NU yang Berusaha Dimanipulasi
Pembelokan Sejarah PKI,Pembelokan Sejarah NU,Pembelokan Sejarah Perjuangan Indonesia,Perjuangan warga nahdliyin,Perjuangan NU,Perjuangan Para Kyai NU,Perjuangan Para Ulama' NU,Pemberontakan PKI,kejahatan PKI,Kekejaman PKI.
Peperangan Antara NU melawan PKI
NB
tidak lama lagi Sumber Ilmu akan aktif di 2 blog.
1. Blog Sumber Ilmu ini
2. Blog Sumber Ilmu Terbaru http://sumberilmuterbaru.wordpress.com/

Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Orang Kafir/Fasiq

Hukum Memberikan Nama yang Islami dan Bagus Kepada Anak (Bayi) Baik Bayi Laki Laki Maupun Bayi Perempuan # Hukum Memberikan Nama yang Tidak Baik dan Bagus Kepada Anak (Bayi Laki Laki maupun Bayi Perempuan) # Hukum Memberi Nama Anak Dengan Meniru Nama Artis atau Ahli Maksiat # 
Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Orang Kafir/Fasiq
Memberi Nama Kepada Anak adalah salah satu kewajiban orang tua kepada anaknya.
Namun kewajiban tersebut tidak serta merta harus ditelan bulat bulat tanpa melihat maksud dari pemberian nama.
الاسم دعاء : Nama itu adalah Doa
Dengan Nama Baik Orang tua berharap sang Anak kelak bisa menjadi orang baik.
Baik disini bukan hanya terfokus kepada bagusnya dari kedengan nama panggilan sang anak kelak,namun lebih terfokus kepada makna dan maksudnya.
Lalu Bagaimana Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Orang Kafir/Fasiq
Kalau nama tersebut tidak mengandung arti yang salah dengan syari'ah dan tidak diniatkan meniru orang kafir namun kebetulan sama saja,maka masih bisa dima'fu (bisa diperbolehkan) namun hukum dasarnya  adalah makruh.
namun kalau niatnya sudah meniru apalagi dalam artinya sudah tidak baik menurut syari'ah maka hukumnya adalah haram.
Hal tersebut di perkuat oleh beberapa dalil termasuk beberapa dalil dibawah ini:
Tanwir al-Qulub
وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ
Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah.
Demikian juga disebutkan dalam Hasyiyah al-Bajuri

وَيُسَنُّ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهُ لِخَبَرِ أَنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَبَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا أَسْمَائَكُمْ إِلَى أَنْ قَالَ: وَتُكْرَهُ اْلأَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يُتَطَيَّرُ نَفْيُهُ أَوْ إِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ


Dan disunahkan memperbagus nama sesuai dengan Hadis: “Kamu sekalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian, maka perbaguskanlah nama-nama kalian”. Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya .. Haram menamai dengan Abdul Ka’bah, Abdul Hasan atau Abdu Ali (Hamba Ka’bah, Hamba Hasan atau Hamba Ali). Menurut pendapat yang lebib benar wajib mengubah nama yang haram, karena berarti menghilangkan kemungkaran, walaupun al-Rahmani ragu-ragu apakah mengubah nama demikian, wajib atau sunah.
Sumber: Ahkamul Fuqaha, Keputusan Muktamar ke-8 di Jakarta 12 Muharram.
من تشبه بقوم فهو منهم
Barang siapa menyerupai dengan sesuatu kaum,maka dia termasuk didalamnya.
قوله صلى الله عليه وسلم : للذي سأله عن الساعة : ( ما أعددت لها قال : حب الله ورسوله قال : أنت مع من أحببت ) وفي رواياتالمرء مع من أحب . فيه فضل حب الله ورسوله صلى الله عليه وسلم والصالحين ، وأهل الخير ، الأحياء والأموات . ومن فضل محبة الله ورسوله امتثال أمرهما ، واجتناب نهيهما ، والتأدب بالآداب الشرعية . ولا يشترط في الانتفاع بمحبة الصالحين أن يعمل عملهم ; إذ لو عمله لكان منهم ومثلهم ، وقد صرح في الحديث الذي بعد هذا بذلك ، فقال : أحب قوما ولما يلحق بهم . قال أهل العربية : ( لما ) نفي للماضي المستمر ، فيدل على نفيه في الماضي ، وفي الحال . بخلاف ( لم ) فإنها تدل على الماضي فقط ، ثم إنه لا يلزم من كونه معهم أن تكون منزلته وجزاؤه مثلهم من كل وجه
dalam hadits lain:
يحشر المرء مع من أحب
Dalil Lainnya:
من عاش على شىء مات عليه.. ومن مات على شىء بـُعِثَ عليه
Dalil lainnya lagi:
من أحب شيئا ، أكثر ذكره، و من أجلّ أمرا، أعظم قدره، و لا حبيب أحب من الله إلى أهل ولايته، و لا جليل أجل من الله عند أهل معرفته، فاذكروا الله ذكر المحبين، و أجلّوه إجلال العارفين
ابن الجوزي رحمه الله ( التذكرة ص 119)
Dan masih banyak dalil dalil lainnya yang bisa anda lihat sendiri dikitab annashihah dan di kitab tanwirul qulub dan lainnya.
walaupun masih banyak kekurangan dengan tulisan Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Orang Kafir/Fasiq dan mungkin masih belum jelas dan terperinci,namun saya berharap tulisan ini bermakna buat saya sendiri dan buat anda.
Sumber Ilmu
sumber ilmu,hukum,islam,artikel islam,pendidikan,pengetahuan,definisi,pengertian,berita,politik,alquran,hadits,info,tips,trik,ahlus sunnah wal jamaah
Sumber Ilmu
Blog Sumber Ilmu Membahas Pengetahuan Islam,Pendidikan Islam,Hukum Islam,Pengetahuan Umum,Pengertian dan Definisi kata,Tips dan Trik,Info dan Berita,Hukum dan Politik
Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Orang Kafir atau Fasiq,Siapa Yang Berkewajiban Memberikan Nama Kepada Anak (Bayi)?
Kewajiban Memberikan Nama Kepada Anak (Bayi),Macam Macam Nama Islami Buat Anak (Bayi)
Nama Nama Islami Keren Dan Bagus Secara Makna dan Maksud.
Memberikan Nama Kepada Anak Dengan Nama Yang Menyerupai Nama Artis,Nama Orang Kafir,Nama Orang Fasiq,Nama Anak Jalanan.
Berdosakah Apabila Nama Tidak Memakai bahasa arab?
Tunggu dan Dapatkan Semuanya Hanya Di Sumber Ilmu

Pengertian Hukum dan Macam Macam Hukum

Pengertian Hukum dan Macam Macam Hukum
Hukum itu masih perlu banyak pembahasan,karna tidak sedikit kalangan yang beda pendapat dalam menentukan Hukum itu sendiri.
Hukum juga sangat sulit untuk dijadikan Paradigma dalam kehidupan sehari hari,bahkan bagi Hukum yang Paling bersambung dengan hati nurani sekalipun (Hukum agama yang dianut).
Hal ini juga diperkuat oleh adanya Stigma istilah dalam hukum yang dilakukan/dimunculkan oleh orang orang yang anti hukum atau golongan penentang hukum/orang yang tidak tunduk kepada hukum.
"Hukum itu Untuk Dilanggar" adalah Stigma Istilah dalam Hukum yang perlu dihilangkan dan tidak perlu disebarluaskan.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Bidang Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).
Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris
Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Hukum Agama
Hukum agama adalah hukum yang ditetapkan oleh agama,yang biasanya dalam agama tersebut penetapan Hukumnya diambil dari kitab suci agama itu sendiri.
hal ini juga biasa diletakkan dalam (Sistem hukum agama).
Dari Hukum Agama ada Hukum agama yang sangat sempurna dan sangat kuat.
Hukum agama tersebut adalah Hukum Agama Islam.
Hukum Adat
hukum adat masuk kepada dua bagian:
1. Hukum Agama
2. Hukum Secara Umum
Sistem Hukum Adat/Kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sedangkan yang masuk kepada hukum agama khususnya agama islam bisa anda baca di Adat dan Urf
secara umum juga dimasukkan kepada Hukum Internasional.
Sekian Pengertian Hukum dan Macam Macam Hukum
Pengambilan Sumber Pengertian Hukum dan Macam Macam Hukum dari beberapa Sumber diantaranya wikipedia.
Semoga Tulisan Pengertian Hukum dan Macam Macam Hukum ini bermanfaat.
Dan apabila ada salah dan khilaf Sumber Ilmu Mohon Maaf.
Hukum Manipulasi Kelulusan Siswa
Hukum Nama Baru Setelah Haji
Pengertian Ulama' Memahami Ulama'
Sudahkah Anda Menghormati Yang Tidak Puasa?
Kumpulan Hadits Mengenai Bulan Puasa Ramadlan
Hukum Nikah Mut'ah/Kawin Kontrak Bagian Ke2
Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat
NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
Ilmu Hadits Diroyah
Hadits Riwayah
hukumnya memakai email gratis yahoo
hukum menerangkan allah dan agama allah
Macam Macam Hadits
Definisi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
hukum menyambung rambut
AL HADITS
AL-QUR'AN
waqaf dan ibtida'
Kolektivitas hukum Islam
Pengertian kolektivitas
hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
Hukum TKI Ilegal dan Hukum Gajinya
Pengertian/Definisi Paradigma
Hukum Berpakaian Hitam Ketika Melayat
Pengertian Hukum dan Macam Macam Hukum

Hukum Berpakaian Hitam Ketika Melayat

Hukum Berpakaian Hitam Ketika Melayat,Hukum Berbusana Hitam Ketika Melayat,Hukum Berpakaian Hitam Waktu Melayat,Hukum Berpakaian Hitam Waktu ada Orang Meninggal

Tidak semua tradisi sejalan dengan tuntunan syariah. Hal ini bisa karena keberadaan tradisi yang mendahului syari’ah dan belum ada usaha pelurusan terhadapnya, seperti tradisi tumbal dan sesajen. Atau bisa juga tradisi tidak sejalan dengan syariah karena kehadirannya sebagai entitas baru hasil dari keterpengaruhan berbagai kebudayaan seperti halnya kebiasaan berbaju hitam ketika berta’ziyah.

Kebanyakan masyarakat kota selalu menggunakan berbusana hitam ketika melayat sanak saudara yang terkena musibah. Hal ini mereka lakukan dengan tujuan menunjukkan rasa belasungkawa. Warna hitam dalam konteks kematian bermakna kesusahan. Hanya saja disayangkan pemahaman ini seolah berubah menjadi sebuah aturan tak tertulis bahwa barang siapa berta’ziyah harus memakai busana serba hitam. Padahal yang demikian ini kurang sesuai dengan tuntunan syariah.

Dalam syariah wacana mengenai belasungkawa bagi keluarga yang ditinggal mati disebut dengan istilah hidad. yaitu batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh mereka yang ditinggal mati sebagai tanda berduka. Diantaranya adalah tatacara berbusana bagi mereka yang ditinggalkan baik keluarga atupun kerabat dekat yang berta'ziyah.

Mengenai busana warna hitam yang sering dipakai oleh seseorang ketika melayat sebenarnya telah diatur dalam Islam. Menggunakan warna hitam untuk menunjukkan mebelasungkawa hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri yang ditinggal mati.
Sedangkan untuk orang lain, meskipun keluarga hukumnya makruh tahrim, bahkan sebagian ulama mengatakan haram. Dengan alasan dikhawatirkan penggunaan baju hitam itu menunjukkan seseorang tidak ridha dengan kematiannya yang sama juga maknanya dengan tidak menerima keputusan Allah swt. Atau bisa jadi warna hitam malah menunjukkan kemewahan tersendiri, sehingga memakai gaun hitam tidak untuk berbela sungkawa namun untuk berhias diri (mungkin karena mahalnya gaun hitam, atau hitam telah menjadi trend tersendiri).

Dengan demikian, sebenarnya hukum memakai gaun hitam ketika berta’ziyah dikembalikan kepada niat pemakainya. Sejauh tidak diniatkan untuk menunjukkan kemewahan atau ketidak-ridhaan taqdir Tuhan, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Dan begitu juga sebliknya, yang terpenting adalah tidak menganggap bahwa pakaian hitam sebuah kewajiban orang berta’ziyah. Dan boleh saja menggunakan baju berwarna selain hitam untuk ta’ziyah selama niatnya benar. Begitu keterangan dari al-Mausu’ah alfiqhiyyah juz 21:

لبس السواد فى الحداد اتفق الفقهاء على انه يجوز للمتوفى عنها زوجـها لبس السواد من الثياب... ومنع الحنفية لبس السواد فى الحداد على غير الزوج وقال المالكية ان المحد يجوز لها ان تلبس الأسود الا اذا كانت ناصعة البياض او كان الاسود زينة قومـها وقال القليوبي من الشافعية اذا كان الاسود عادة قومـها فى التزين به حرم لبسه ونقل النووي عن الماوردي انه اورد فى "الحاوى" وجـها يلزمـها السواد فى الحداد. لبس السواد فى التعزية : اتفق الفقهاء على ان تسويد الوجه حزنا على الميت من أهله او من المعزين لايجوز لما فيه من اظهار للجزع وعدم الرضا بقضاء الله وعلى السخط من فعله مما ورد النهي عنه فى الاحاديث وتسويد الثياب للتعزية مكروه للرجال ولابأس به للنساء اماصبغ الثياب أسود أو أكهب تأسفا على الميت فلايجوز عاى التفصيل السابق
Ulama bersepakat untuk memperbolehkan istri yang ditinggal mati memakai busana hitam dalam kontkeks ihdad (batasan bagi istri yang ditinggal mati suami)… ulama madzhab Hanafi melarang pakaian hitam selain suami/istri yang ditinggal mati. Begitu juga ulama madzhab Maliki yang memperbolehkan busana hitam bagi istri kecuali jika hitam itu dianggap mewah bagi masyarakat setempat. Adapun Imam qulyubi seorang ulama madzhab Syafi’I mengharamkan busana hitam (bagi istri yang ditinggal mati suami) apabila warna hitam dianggap mewah. Menurut Imam Nawawi seperti yang dinukil dari Imam Mawardi dalam kitab ‘Al-Hawi’ tentang pendapat mengenai pakaian hitam dalam kontek ihdad berkata: berbusana hitam ketika ta’ziyah apabila ditujukan sebagai tanda belasungkawa bagi peta’ziyah tidak diperbolehkan apabila terbersit niat penentangan atas taqir Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal itu merupakan sesuatu yang buruk dan dibenci, seperti yang termaktub dalam sebuah hadits Nabi. Dan memakain hitam bagi seorang laki-laki dalam ta’ziyah hukumnya makruh.
Redaktur: Ulil Hadrawy
Sekian "Hukum Berpakian Hitam Ketika Melayat" Semoga Bermanfaat.
Hukum Manipulasi Kelulusan Siswa
Hukum Nama Baru Setelah Haji
Pengertian Ulama' Memahami Ulama'
Sudahkah Anda Menghormati Yang Tidak Puasa?
Kumpulan Hadits Mengenai Bulan Puasa Ramadlan
Hukum Nikah Mut'ah/Kawin Kontrak Bagian Ke2
Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat
NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
Ilmu Hadits Diroyah
Hadits Riwayah
hukumnya memakai email gratis yahoo
hukum menerangkan allah dan agama allah
Macam Macam Hadits
Definisi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
hukum menyambung rambut
AL HADITS
AL-QUR'AN
waqaf dan ibtida'
Kolektivitas hukum Islam
Pengertian kolektivitas
hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
Hukum TKI Ilegal dan Hukum Gajinya
Pengertian/Definisi Paradigma
Hukum Berpakaian Hitam Ketika Melayat

Hukum Manipulasi Kelulusan Siswa

Hukum Manipulasi Kelulusan Anak Didik,Hukum Manipulasi Kelulusan Siswa,Hukum Islam Mengenai Manipulasi Siswa dan hal hal lainnya yang masih berhubungan dengan Hukum Manipulasi Kelulusan Anak Didik,Hukum Manipulasi Kelulusan Siswa,Hukum Islam Mengenai Manipulasi Siswa.
Pengelola lembaga pendidikan diharamkan melakukan praktek manipulasi dalam rangka membantu kelulusan anak didik pada waktu Ujian Nasional (UN). Selain melanggar undang-undang negara, praktek demikian sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran agama.

Demikian keputusan Bahsul Masail yang diselenggarakan pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) kecamatan Jekulo kabupaten Kudus, bertempat di Masjid Al-Ittihad Desa Terban Jln Raya Kudus Pati, Sabtu (13/10) malam. Acara yang dihadiri sejumlah kiai NU tingkat MWC Jekulo ini membahas tiga permasalahan yang dilontarkan warga NU setempat.

Dalam diskripsi masalah UN disebutkan, penetapan standar kelulusan siswa sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan telah menimbulkan polemik baru termasuk kekhawatiran pihak sekolah terhadap anak didiknya yang tidak lulus. Akibat dari kekhawatiran tersebut beberapa cara dilakukan pihak pengelola madrasah atau sekolah melalui guru membantu memberikan kunci jawaban atau berupaya membutakan mata pengawas ujian lewat pesangon atau servis yang spesial.

"Dengan mengacu dalil-dalil hukum fiqh, para mubahis (kiai) menyatakan praktek semacam itu haram karena masih bersifat kekhawatiran tidak lulus," terang Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) MWC NU Jekulo H. Jupriyanto kepada Pengurus NU, Ahad (14/10).

Namun, jelas H. Jupri, praktek tersebut diperbolehkan apabila sudah ada kepastian bila tanpa melakukan manipulasi tidak akan diterima atau tidak lulus. "Jadi, kalau masih ada cara yang benar, membantu siswa atau praktek nyogok semacam itu, menurut hukum asal tetap haram," tandas dia.

Pada materi lainnya, para mubahis juga membahas hukum makanan yang tersimpan dalam wadah seperti magic-com terdapat tiga isi makanan. Dalam tempat yang paling bawah terdapat nasi,kemudian atasnya daging babi dan paling atas telur bacem.

"Keputusannya, makanan selain babi tetap sah dan suci untuk dimakan dengan catatan daging babi tidak menetes pada tempat makanan lainnya," ujar H. Jupri yang memimpin pembahasan tersebut.

Sementara, ketika membahas pasangan suami-istri yang sudah menjalin hubungan nikah selama 4 tahun namun si istri baru mengetahui bahwa suaminya mengindap penyakit HIV. Karena takut tertular maka istri selalu menolak jika diajak hubungan suami istri.

"Bahsul Masail memutuskan si istri boleh menolak berhubungan Intim dan si istri juga diperbolehkan minta talak dan atau melanjutkan. Namun kalau melanjutkan si Istri harus melayani hubungan intim," jelasnya lagi seraya memberikan dalil-dalil ma'khad-nya.

Bahsul masail MWCNU Jekulo ini merupakan kegiatan rutin tiap 3 bulan sekali bergiliran tempatnya di ranting-ranting NU setempat. Pada malam itu, ratusan warga NU menghadiri acara yang berlangsung hingga tengah malam.
Sumber: NU Online

Hukum Manipulasi Kelulusan Siswa
Hukum Nama Baru Setelah Haji
Pengertian Ulama' Memahami Ulama'
Sudahkah Anda Menghormati Yang Tidak Puasa?
Kumpulan Hadits Mengenai Bulan Puasa Ramadlan
Hukum Nikah Mut'ah/Kawin Kontrak Bagian Ke2
Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat
NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
Ilmu Hadits Diroyah
Hadits Riwayah
shahabat
tabi'in dan tabi'it tabi'in
salah kaprah dalam bahasa arab bagian 2
islam adalah agama kasih sayang
Imperialisme
MUHAMMAD
ISLAM
hukumnya memakai email gratis yahoo
partisipasi
hukum menerangkan allah dan agama allah
Macam Macam Hadits
cara membaca alqadru
sistem
elemen
Definisi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
hukum menyambung rambut
AL HADITS
Definisi al-qur'an bagian 2
definisi al-qur'an
apa itu definisi
AL-QUR'AN
AL-ILMU DAN AL-MA'RIFAH
anda blogger muslim
waqaf dan ibtida'
Email Gratis Terbaik
Email Gratis Mughits
waqaf binnaql
pacaran yang islami
salah kaprah dalam bahasa arab
Kolektivitas hukum Islam
Pengertian kolektivitas
buang air besar di tempat berteduh termasuk dosa b...
download biografi imam syafi'i
pembahasan dhan,wahm dan syak
Morfologi dan Sintaksis
Pragmatika,Semantik
Linguistik
tips untuk 
MUQADDIMAH (ushulut tafsir)
adat dan urf
'amal (ushul)
tips untuk kuat hafalan
hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
cara waqaf pada kalimat yang sebelum huruf terakhirnya bersukun
para qari' yang bagus cara membacanya
Hukum TKI Ilegal dan Hukum Gajinya
Pengertian/Definisi Paradigma

Pengertian/Definisi Paradigma

Paradigma,Pengertian Paradigma,Definisi Paradigma,apa Itu Paradigma  Pengertian/Definisi Paradigma 
Berikut Ini Pembahasan secara lengkap Apa Itu Paradigma,Pengertian Paradigma dan Definisi Paradigma dari berbagai pendapat dan dari berbagai sumber,diantaranya dari Wikipedia dan Situs Situs lainnya.
Paradigma
Paradigma dalam disiplin intelektual adalah cara pandang seseorang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif), bersikap (afektif), dan bertingkah laku (konatif). Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang di terapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama, khususnya, dalam disiplin intelektual.
Kata paradigma sendiri berasal dari abad pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari bahasa Latin ditahun 1483 yaitu paradigma yang berarti suatu model atau pola; bahasa Yunani paradeigma (para+deiknunai) yang berarti untuk "membandingkan", "bersebelahan" (para) dan memperlihatkan (deik).
Paradigma
Paradigma adalah kumpulan tata nilai yang membentuk pola pikir seseorang sebagai titik tolak pandangannya sehingga akan membentuk citra subjektif seseorang – mengenai realita – dan akhirnya akan menentukan bagaimana seseorang menanggapi realita itu.
Paradigma
Pengertian Paradigma
Secara etimologis paradigma berarti model teori ilmu pengetahuan atau kerangka berpikir. Sedangkan secara terminologis paradigma berarti pandangan mendasar para ilmuan tentang apa yang menjadi poko kpersoalan yang semestinya dipelajari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan. Jadi,paradigma ilmu pengetahuan adalah model atau kerangka berpikir beberapa komunitas ilmuan tentang gejala-gejala dengan pendekatan fragmentarisme yang cenderung terspesialisasi berdasarkan langkah-langkah ilmiah menurut bidangnya masing-masing.
Demikain Pengertian Paradigma,Definisi Paradigma Apa Itu Paradigma.
Semoga Tulisan "Pengertian/Definisi Paradigma (Apa Itu Paradigma,Pengertian Paradigma dan Definisi Paradigma)" ini Bermnafaat.mohon maaf apabila ada kekurangan dan kesalahan.

Hukum Nama Baru Setelah Haji
Pengertian Ulama' Memahami Ulama'
Sudahkah Anda Menghormati Yang Tidak Puasa?
Kumpulan Hadits Mengenai Bulan Puasa Ramadlan
Hukum Nikah Mut'ah/Kawin Kontrak Bagian Ke2
Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat
NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
Ilmu Hadits Diroyah
Hadits Riwayah
shahabat
tabi'in dan tabi'it tabi'in
salah kaprah dalam bahasa arab bagian 2
islam adalah agama kasih sayang
Imperialisme
MUHAMMAD
ISLAM
hukumnya memakai email gratis yahoo
partisipasi
hukum menerangkan allah dan agama allah
Macam Macam Hadits
cara membaca alqadru
sistem
elemen
Definisi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
hukum menyambung rambut
AL HADITS
Definisi al-qur'an bagian 2
definisi al-qur'an
apa itu definisi
AL-QUR'AN
AL-ILMU DAN AL-MA'RIFAH
anda blogger muslim
waqaf dan ibtida'
Email Gratis Terbaik
Email Gratis Mughits
waqaf binnaql
pacaran yang islami
salah kaprah dalam bahasa arab
Kolektivitas hukum Islam
Pengertian kolektivitas
buang air besar di tempat berteduh termasuk dosa b...
download biografi imam syafi'i
pembahasan dhan,wahm dan syak
Morfologi dan Sintaksis
Pragmatika,Semantik
Linguistik
tips untuk 
MUQADDIMAH (ushulut tafsir)
adat dan urf
'amal (ushul)
tips untuk kuat hafalan
hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
cara waqaf pada kalimat yang sebelum huruf terakhirnya bersukun
para qari' yang bagus cara membacanya
Hukum TKI Ilegal dan Hukum Gajinya
Pengertian/Definisi Paradigma

Hukum Nama Baru Setelah Haji

Sumber Ilmu Hukum Nama Baru Setelah Haji
Diantara tradisi yang berlaku di masyarakat kita dalam ibadah haji adalah nama baru yang ‘didapat’ dari tanah suci. Nama baru ini tentunya sangat islami dan berbau Arab. Misalkan Abdul Rasyid atau Rasyidah sebagai nama pengganti Sugiarmo atau Supangati. Sebenarnya perubahan nama ini tidak harus dilakukan setelah menjalankan ibadah haji, bisa kapan saja waktunya. Akan tetapi sebagaian masyarakat lebih senang menjadikan ibadah haji sebagai momentum perubahan nama. Dengan harapan meningkatkan semangat peribadatan.
Dalam pandangan fqih perubahan nama itu adakalanya wajib, sunnah dan atau mubah. Perubahan nama bisa menjadi wajib apabila namanya yang selama ini digunakan terlarang (haram), seperti Abdusysyaithan (hamba setan) atau Abdul Ka’bah. Dan hukumnya sunnah, apabila namanya yang sudah ada itu makruh (dibenci), seperti nama Himar, Monyong, dan Pencor. Dan adakalanya hukumnya mubah apabila namanya itu tidak haram, juga tidak makruh semisal Sani, Midi dan lain sebagainya. Sebagaimana diterangkan dalam Tanwir al-Qulub
وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ.
Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah.
Demikian juga disebutkan dalam Hasyiyah al-Bajuri

وَيُسَنُّ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهُ لِخَبَرِ أَنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَبَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا أَسْمَائَكُمْ إِلَى أَنْ قَالَ: وَتُكْرَهُ اْلأَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يُتَطَيَّرُ نَفْيُهُ أَوْ إِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ .


Dan disunahkan memperbagus nama sesuai dengan Hadis: “Kamu sekalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian, maka perbaguskanlah nama-nama kalian”. Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya .. Haram menamai dengan Abdul Ka’bah, Abdul Hasan atau Abdu Ali (Hamba Ka’bah, Hamba Hasan atau Hamba Ali). Menurut pendapat yang lebib benar wajib mengubah nama yang haram, karena berarti menghilangkan kemungkaran, walaupun al-Rahmani ragu-ragu apakah mengubah nama demikian, wajib atau sunah.
Sumber: Ahkamul Fuqaha, Keputusan Muktamar ke-8 di Jakarta 12 Muharram

Hukum Nama Baru Setelah Haji
Pengertian Ulama' Memahami Ulama'
Sudahkah Anda Menghormati Yang Tidak Puasa?
Kumpulan Hadits Mengenai Bulan Puasa Ramadlan
Hukum Nikah Mut'ah/Kawin Kontrak Bagian Ke2
Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat
NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
Ilmu Hadits Diroyah
Hadits Riwayah
shahabat
tabi'in dan tabi'it tabi'in
salah kaprah dalam bahasa arab bagian 2
islam adalah agama kasih sayang
Imperialisme
MUHAMMAD
ISLAM
hukumnya memakai email gratis yahoo
partisipasi
hukum menerangkan allah dan agama allah
Macam Macam Hadits
cara membaca alqadru
sistem
elemen
Definisi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
hukum menyambung rambut
AL HADITS
Definisi al-qur'an bagian 2
definisi al-qur'an
apa itu definisi
AL-QUR'AN
AL-ILMU DAN AL-MA'RIFAH
anda blogger muslim
waqaf dan ibtida'
Email Gratis Terbaik
Email Gratis Mughits
waqaf binnaql
pacaran yang islami
salah kaprah dalam bahasa arab
Kolektivitas hukum Islam
Pengertian kolektivitas
buang air besar di tempat berteduh termasuk dosa b...
download biografi imam syafi'i
pembahasan dhan,wahm dan syak
Morfologi dan Sintaksis
Pragmatika,Semantik
Linguistik
tips untuk 
MUQADDIMAH (ushulut tafsir)
adat dan urf
'amal (ushul)
tips untuk kuat hafalan
hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
cara waqaf pada kalimat yang sebelum huruf terakhirnya bersukun
para qari' yang bagus cara membacanya
Hukum TKI Ilegal dan Hukum Gajinya

Hukum TKI Ilegal dan Hukum Gajinya

Sumber Ilmu Hukum TKI Ilegal dan Hukum Gajinya
Sebuah hadits Rasulullah menerangkan betapa sebuah usaha yang sangat payah dan hina jauh lebih utama dari pada meminta-minta.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَحْتَطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْتِيَ رَجُلًا فَيَسْأَلَهُ أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ. (متفق عليه واللفظ للبخاري)


Bila diangan-angan hadits di atas sangat memihak kaum buruh yang dengan gigih berusaha mencari nafkah demi menutupi kebutuhan keluarga. Walaupun terkadang pekerjaan itu ternilai hina dan mengandung bahaya. Demikian telah wajar terjadi di Negara kita.
Sulitnya ekonomi dan rendahnya upah tenaga kerja di dalam negeri telah mendorong banyak orang untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dengan berbagai cara.
Di antara mereka menempuh cara-cara illegal, misalnya dengan dokumen-dokumen palsu atau dengan menggunakan visa kunjungan. Fakta ini telah menyisakan permasalahan yang menyangkut hukum Islam mengenai statusnya sebagai TKI illegal atau tidak resmi dan gaji yang diperolehnya.
Bagaimanakah hukum TKI illegal dan gajinya tersebut?
Hukum bekerja sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dengan menempuh cara-cara illegal atau tidak resmi adalah tetap sah dan gajinya tetap halal.
Tetapi penggunaan cara-cara illegal atau tidak resmi yang terlarang menurut agama tetap haram. Hal ini diqiyaskan dengan larangan jual beli ketika adzan Jum’at dikumandangkan bagi orang yang berkewajiban shalat jum’at.
Dengan kata lain jual beli yang dilakukan adalah tetap sah, tetapi hukumnya menjadi haram karena melanggar larangan.
Begitu yang termaktub dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab

قال الشافعي في «الأم» والأصحاب إذا تبايع رجلان ....... من أهل فرضها أو أحدهما من أهل فرضها ....... وإن كان بعد جلوسه على المنبر وشروع المؤذن في الأذان حرم البيع على المتبايعين جميعـاً سواء كانا من أهل الفرض أو أحدهما، ولا يبطل البيع


Demikian pula dalam Khasyiyah Bujairami

قوله أولى من قوله ويحرم الخ لأنه لا يلزم من الحرمة عدم الصحة كالبيع وقت نداء الجمعة فإنه صحيح مع الحرمة.


Sumber: Keputusan Rakernas Lembaga Bahtsul Masail di Cibubur 2007 Redaktur: Ulil Hadrawy

Pengertian Ulama' Memahami Ulama'
Sudahkah Anda Menghormati Yang Tidak Puasa?
Kumpulan Hadits Mengenai Bulan Puasa Ramadlan
Hukum Nikah Mut'ah/Kawin Kontrak Bagian Ke2
Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat
NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
Ilmu Hadits Diroyah
Hadits Riwayah
shahabat
tabi'in dan tabi'it tabi'in
salah kaprah dalam bahasa arab bagian 2
islam adalah agama kasih sayang
Imperialisme
MUHAMMAD
ISLAM
hukumnya memakai email gratis yahoo
partisipasi
hukum menerangkan allah dan agama allah
Macam Macam Hadits
cara membaca alqadru
sistem
elemen
Definisi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
hukum menyambung rambut
AL HADITS
Definisi al-qur'an bagian 2
definisi al-qur'an
apa itu definisi
AL-QUR'AN
AL-ILMU DAN AL-MA'RIFAH
anda blogger muslim
waqaf dan ibtida'
Email Gratis Terbaik
Email Gratis Mughits
waqaf binnaql
pacaran yang islami
salah kaprah dalam bahasa arab
Kolektivitas hukum Islam
Pengertian kolektivitas
buang air besar di tempat berteduh termasuk dosa b...
download biografi imam syafi'i
pembahasan dhan,wahm dan syak
Morfologi dan Sintaksis
Pragmatika,Semantik
Linguistik
tips untuk 
MUQADDIMAH (ushulut tafsir)
adat dan urf
'amal (ushul)
tips untuk kuat hafalan
hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
cara waqaf pada kalimat yang sebelum huruf terakhirnya bersukun
para qari' yang bagus cara membacanya
Hukum TKI Ilegal dan Hukum Gajinya