NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)

Hukum Nikah Mut'ah,Hukum Kawin Kontrak,Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak Bagaimana Hukumnya
NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK) Bagaimana hukumnya?
soal:
Ada kecendrungan dari sebagian kalangan untuk mencari solusi menyalurkan nafsu sekseualnya dengan cara nikah mut'ah.
Pernikahan ini Dilakukan karena dianggap sebagai salah salah satu model pernikahan yang disahkan dalam agama islam.
bagaimana sesungguhnya?
Jawab:
Allah SWT menciptakan manusia dilengkapi nafsu seksual.
Dengan adanya dorongan seksual tersebut kemudian manusia bisa memiliki keturunan untuk melangsungkan generasi manusia.
Itu adalah fitrah yang dimiliki manusia,bahkan oleh seluruh makhluk hidup.
Namun dorongan nafsu seksual itu tidak boleh disalurkan sebebas bebasnya,karena akan banyak bahaya yang akan mengiringinya.
Timbulnya berbagai macam penyakit kelamin,bahkan salah satu penyebab HIV karena penyaluran nafsu seksual yang tidak terkontrol.
Juga akan merugikan perempuan karena memang perempuanlah yang banyak menanggung akibatnya,terutama ketika terjadi kehamilan.
Akibat selanjutnya adalah kaburnya atau bahkan hilangnya jalur nasab seseorang,padahal hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Setiap orang pasti menginginkan adanya kejelasan status dalam masyarakat.
siapa bapaknya,ibunya,saaudaranya,kakeknya,nenek dan seterusnya.
Begitu pula nafsu seksual tersebut tidak boleh dikekang atau dibunuh.
Itu sangat bertentangan dengan fitrah manusia yang hidup berpasang pasangan,dengan nafsu seksual sebagai salah satu hiasaannya.
Dan juga dapat menyebabkan hilangnya keturunan manusia.
Sebagai jalan tengah maka Islam membuat aturan pernikahan.
Dengan menikah seseoarang bisa menyalurkan kebutuhan seksualnya secara bersih,benar dan bertanggung jawab.
Pernikahan meniscayakan adanya hak dan kewajiban.
Begitu pula anak yang dilahirkan memiliki status yang jelas dan mendapat kasih sayang yang penuh dari kedua orang tuanya.
Di dalam islam,tujuan pernikahan bukan hanya untuk menyalurkan nafsu seksual semata,lebih dari itu yakni untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah,sehingga ketenangan akan terwujud.Firman allah SWT:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS.Al-Rum,21)

Keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah akan terwujud apabila suami dan istri tetap bersatu dalam suatu perkawinan tidak terpisahkan oleh ruang dan waktu dan juga tidak dihancurkan oleh badai perceraian.
Begitu pula harus ada kerja sama dan saling pengertian dari kedua belah pihak untuk saling mengisi dan berbagi.
Dari sinilah kita bisa melihat nikah mut'ah yang diistilahkan oleh AL-KHUMAINI dengan nikah al-munqathi' (terputus):
النكاح المنقطع يقال له المتعة ايضا كالدائم في انه يحتاج الى عقد مشتمل على ايحاب وقبول لفظين الى ان قال لا يثبت بهذا العقد توارث بين الزوجين وتثبت العدة
Nikah munqati' (terputus) disebut juga nikah mut'ah,hukumnya sama seperti nikah da'im (seterusnya tanpa batas waktu) yang membutuhkan akad ijab dan qabul yang diucapkan (zubdah al-ahkan,126)
Sudah tentu di dalamnya tidak terdapat tanggung jawab kerena setelah samapai masa waktunya,pernikahan akan berakhir tanpa ada konsekuensi apapun bagi laki laki,sementara perempuan harus menjalani iddah.
Tujuan pernikahan untuk membentuk rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah tidak akan terpenuhi,dan justru menyengsarakan kaum perempuan dan anak yang lahir dari hasil pernikahan tersebut.
Dengan alasan inilah sangat wajar jika islam melalui sabda nabi Muhammad SAW melarang nikah mut'ah dalam agama islam.
Dalam sebuah Hadits:
عن الحسن بن محمد بن على واخيه عبد الله بن محمد عن ابيهما ان عليا رضي الله عنه قال لابن عباس ان النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن المتعة وعن لحوم الحمر الاهلية زمن خيبر
"Dari Hasan bin Muhammad bin Ali RA dan saudaranya Abdullah bin Muhammad dari ayahnya,Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib RA berkata kepada ibn Abbas Bahwa RASULULLAH SAW melarang nikah mut'ah pada peperangan dan memakan daging keledai jinak pada peperangan khaibar" (shahih al-Bukhari,3894)
Inilah hadits yang dijadikan dasar oleh ulama' untuk melarang nikah mut'ah.
Dari sini pula dapat kita ketahui bahwa pelarangan nikah mut'ah itu bukan hanya dari hadits yang disampaikan sayyidina Umar RA saja,tetapi juga Hadits yang disampaikan sayyidina Ali RA.
Memang pada awal Islam,Nabi Muhammad SAW pernah membolehkan nikah mut'ah,namun kemudian kebolehan itu dinasakh hingga tetaplah keharaman itu sampai sekarang.
Imam nawawi menjelaskan:
قال المازري ثبت ان نكاح المتعة كان جائزا اول الاسلام ثم ثبت بالاحاديث لبصحيحة المذكورة هنا انه نسخ وانعقد الاجماع على تحريمه ولم يخالف فيه الاطائفة من المبتدعة وتعلقوا بالاحاديث الواردة في ذالك وقد ذكرنا انه منسوخة فلا دلالة لهم فيها وتعلقوا بقوله تعالى فما استمتعتم به منهن فاتوهن اجورهن وفي قراءة ابن مسعود فما استمتعتم به منهن فاتوهن الى اجل و قراءة ابن مسعود هذا شاذة لايحتج بها قرانا ولا خبرا ولا يلزم العمل بها
"Al Mazari mengatakan bahwa,pada awal islam nikah mut'ah memang diperbolehkan,Namun kemudian perkenan itu dihapus dengan beberapa Hadits Shahih.
Dan ulama' telah ijma' atas keharamannya.
Dan kami telah menjelaskan bahwa kebolehan itu telah dinasakh sehingga tidak ada alasan lagi untuk membolehkannya.
Orang yang membolehkan itu menghubungkan pendapatnya dengan firman allah SWT"maka istri istri yang telah kamu nikmati(campuri) di antara mereka,berikanlah kepada mereka maharnya"(annisa'24) 
Dan dalam qiroah Ibn Mas'ud "maka istri istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka sampai waktu tertentu" Namun Qiroah Ibnu Mas'ud ini termasuk syadz,tidak bisa dijadikan pedoman,(yang menyamai) kedudukan Al Qur'an atau hadits serta tidak boleh diamalkan.
Insya allah ini akan saya sambung
Hukum Nikah Mut'ah,Hukum Kawin Kontrak,Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak Bagaimana Hukumnya
Bagi yang suka pada artikel ini boleh mengcopy tapi dengan sarat mencantumkan sumbernya denga meletakkan Kode sebagai berikut:
<a href="http://mughits-sumberilmu.blogspot.com/2012/06/nikah-mutah-kawin-kontrak.html" target="_blank">NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)</a>

NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
Sumber buku KYAI MUHYIDDIN ABDUSSHOMAD

Ilmu Hadits Diroyah

assalamualaikum.wr.wb. sesuai janji saya kemaren untuk membuat artikel mengenai hadits Diroyah,sekarang saya akan membahas apa itu ilmu hadits Diroyah,karna memang tidak lengkap rasanya apabila hanya membahas hadits Riwayah saja tanpa membahas hadits diroyah.
Ilmu Hadits Diroyah ialah suatu ilmu yang membahas tentang hal-ihwal Sanad,Matan,cara menerima dan menyampaikan,sifat sifat Perawi Hadits dan lain lain.
dan ilmu hadits diroyah ini lazimnya disebut Ilmu Mushthalah Hadits dan disingkat dengan Mushthalah.
Hukum Belajar Ilmu Mushthalah adalah fardlu kifayah.
Hikmah belajar Ilmu mushthalah adalah: benar dan mengetahui mana hadits yang maqbul mana hadits yang mardud.
Orang yang pertama kali Menyusun Ilmu mushthalah hadits adalah ABU MUHAMMAD HASAN BIN ABDUR ROHMAN ARRAMAHURMUZIY.

untuk mengetahui kelanjutan pelajaran Mushthalah silahkan selalu berkunjung ke blog Sumber Ilmu ini ya..
terima kasih sudah berkunjung,semoga bermanfaat.wassalamualaikum.wr.wb.

hukum membaca dan menulis al-qur'an dengan bahasa ajam saja
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
pengertian Administrator dan Administrasi
pengertian Fonem, Akulturasi dan Artikulasi
ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS
cara waqaf pada kalimat yang sebelum huruf terakhirnya bersukun
para qari' yang bagus cara membacanya
pengertian Asimilasi dan Fenomena
waqaf dan ibtida'
AL-QUR'AN
AL-ILMU DAN AL-MA'RIFAH
anda blogger muslim
email gratis terbaik
waqaf binnaql
pacaran yang islami
salah kaprah dalam bahasa arab
hukum menyambung rambut
AL HADITS
definisi al-qur'an bagian 2
definisi al-qur'an
apa itu definisi
macam macam hadits
cara membaca alqadru
definisi ahlus sunnah wal jama'ah
download gratis buku karya ulama' nu disini
partisipasi
hukum menerangkan allah dan agama allah

Hadits Riwayah

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم.الحمد لله الرقيب المغيث.اللهم صل وسلم على سيدنا محمد المغيث.وعلى اله ومغيث

dalam kitab musthalah hadits al hadits itu di bagi 2
a. hadits Riwayah
b. hadits Diroyah
ilmu hadits Riwayah,ialah: perkataan,perbuatan,ketidak ingkaran dan sifat yang dinukil dari nabi muhammad saw.
ilmu hadits riwayah ada 4 macam:
a.1. hadits Qauli,ialah perkataan nabi saw,seperti:
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم انما الاعمال بالنيات
nabi bersabda:sesungguhnya amal amal perbuatan tergantung pada niatnya.
biasanya menggunakan قال atau يقول
a.2 hadits fi'li ialah perbuatan nabi saw seperti:
كان النبي صلي الله عليه وسلم يصلى قبل الظهر اربعا وبعدها اربعا
ada nabi saw bersembahyang sebelum dhuhur 4 rokaat dan sesudahnya 4 rokaat
biasanya memakai كان
a.3. hadits taqriri ialah ketidak ingkaran nabi saw pada perkataan atau perbuatan shahabat,seperti hadits:
رايت رسول الله صلي الله عليه وسلم يسترني وانا انظر الى الحبشة يلعبون في المسجد
saya melihat rasulullah saw menutupi saya dan saya melihat pada orang orang habasyah yang sedang bermain dimasjid (nabi saw tidak melarang dan tidak menyuruh)
a.4. haduts shifati,ialah sifat sifat nabi saw seperti:
كان اصبر الناس على اقذار الناس
ada nabi saw paling sabarnya manusia dari gangguan manusia.
# Hukum belajar ilmu hadits Riwayah.
Hukumnya belajar ilmu hadits riwayah adalah fardlu Kifayah.
Hikmahnya belajar ilmu hadits riwayah ialah: Terpelihara dari keliru dan berbahagia didunia dan di akhirat.
Orang yang pertama kali menulis kitab yang berisi tentang ilmu hadits riwayah,ialah: MUHAMMAD BIN SYIHAB AZZUHRI yang mendapat tugas dari KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ.
semoga bermanfaat.insya allah akan kami sambung kepada pembahasan hadits diroyah.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

shahabat

assalamualaikum.wr.wb.
setelah membahas hadits riwayah saya akan melanjutkan pelajaran mushthalah hadits ini kepada fashlush shahabah.
shahabat/shohabat/shohabah/shahabi adalah orang yang pernah berjumpa dengan nabi muhammad rasulullah saw dimasa hidupNYA dengan iman dan mati dengan iman pula.
ada juga yang berpendapat sebagai berikut:
shahabat adalah orang yang masuk islam pada zaman rasulullah saw dan pernah berjumpa dengan nabi muhammad saw walaupun tidak langsung bertatap muka (melihat nabi muhammad saw dari jarak jauh).
yang berpendapat seperti ini mengatakan bahwa nur rububiyah yang ada di rasulullah saw itu sangat besar dan agaung,sehingga walaupun dari jarak jauh nur tersebut tetap sampai.
sebagian yang lain tidak seperndapat,karna dengan alasan diantaranya,kurang afdlal kalau tidak berjumpa dengan rasulullah saw dari jarak dekat.
wallahu a'lam.semoga manfaat,apabila ada kekurangannnya saya minta maaf.wassalamualaikum.wr.wb.

tabi'in dan tabi'it tabi'in

assalamualaikum.wr.wb.
tabi'i/tabi'in ialah orang islam yang pernah berjumpa dengan shahabat dan mati dengan keadaan islam pula.
tabi'it tabi'in ialah orang islam yang pernah berjumpa dengan tabi'in dan mati dengan keadaan islam pula/mati membawa iman.
apabila tidak islam atau mati kafir maka tidak bisa dikatakan tabi'in atau tabi'it tabi'in,namun dia adalah orang yang hidup dimasa tabi'in atau dimasa tabi'it tabi'in saja.
atau bisa juga dijadikan empat kelompok:
1.tabi'in atau tabi'it tabi'in
2.orang islam yang hidup dimasa tabi'in atau tabi'it tabi'in
3.orang yang murtad di zaman tabi'in atau di zaman tabi'it tabi'in
4. orang kafir di zaman tabi'in atau di zaman tabi'it tabi'in.

salah kaprah dalam bahasa arab bagian 2

kemaren sumber ilmu membahas kesalahan dalam menjawab syukron dengan jawaban afwan dalam artikel yang berjudul salah kaprah dalam bahasa arab namun sedikit mendapat teguran,mungkin dikarenakan kekurang jelasan dalam postingannya atau karna apa saya kurang faham.
dalam kesempatan kali ini saya mendapat tugas menjawab dengan postingan ini,semoga saja postingan saya ini bisa difaham.
pertanyaan
benarkah apabila saya menjawab afwan عفوا kepada orang yang mengatakan syukron شكرا kepada saya?

jawab
tidak tepat atau kurang tepat,karna itu tidak sesuai dengan qaidah yang ada dilughatul arabiyah.
untuk menjawab syukron dengan baik dan menggunakan tata bahasa yang sangat halus,untuk menunjukkan kita merendah dan tidak sombong tidak boleh hanya dengan mengucap afwan,karna alasannya tidak sesuai dengan qaidah lughatil arabiyah,namun cara menjawabnya haruslah lengkap,contohnya:
شكرا يا اخي
jawabnya  عفوا , لاشكر على واجب
di potong hanya afwan saja tidak boleh karna itu tidak mufid.
dalam nahwu memang ada istilah khadaf,mustatir ataupun selainnya dari itu,namun itu tidak bisa digunakan untuk afwan karna terlalu jauh untuk dinalar,dan biasanya kalimat "afwan" digunakan apabila kita melakukan kesalahan lalu meminta maaf,maka ungkapan kalimatnya memakai "afwan"
jadi kalimat "afwan" itu kalimat untuk meminta maaf atau permisi,kalau untuk jawaban syukron haruslah lengkap seperti yang telah saya tulis diatas.
cara menjawab syukron yang lain biasanya juga langsung na'am نعم atau wakadzalika aidlan atau bisa juga  sawa' atau bisa juga laba'sa,atau mungkin masih ada yang lain.
salah kaprah dalam bahasa arab bagian 2 ini saya sempatkan juga untuk menyentil kebiasaan masyarakat maupun netter yang sepengamatan saya sangat gampang memberi laqab ustadz.
menurut saya hal itu sangat menurunkan kemulyaan ustadz.
seharusnya orang yang kita panggil ustadz haruslah memang mempunyai ilmu dan akhlak yang sesuai dengan ustadz,sehingga nama ustadz tetap baik.
gara gara kebanyakan masyarakat gampang memberi laqab ustadz pada sembarang orang akhirnya laqab ustadz tidak luhur lagi,sampai sampai dizaman sekarang ini ustadz pacaran udah biasa,ustadz bergandengan tangan dengan wanita bukan muhrimnya juga sudah biasa.
siapa yang salah?
untuk mengetahui ustadz itu bagaimana silahkan anda lihat di pengertian guru dan ustadz atau di pengertian kyai,ustadz dan Penceramah
sekian dari saya,mohon maaf kalau ada kesalahan atau kekurangan dalam tulisan saya ini.
salam ta'dim dari saya (alhabib) buat anda dan buat akhi mughits