Cari Blog Ini

Tempat kediaman untuk Badan Hukum disebut tempat kedudukan badan hokum ialah tempat dimana pengurusnya menetap


Menurut KUHPerdata domisili/tempat tinggal itu ada dua jenis, yaitu:
  1. Tempat tinggal umum terdiri dari:
  • Tempat tinggal sukarela atau bebas:
    Pasal 17 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal di mana ia menempatkan kediaman utamanya. Dalam hal seseorang tidak mempunyai tempat kediaman utama maka tempat tinggal dimana ia benar-benar berdiam adalah tempat tinggal nya.
  • Tempat tinggal yang bergantung pada orang lain, misalnya:
    -wanita bersuami mengikuti suaminya
    -anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal orang tuanya/walinya
    -orang dewasa yang ada di bawah pengampuan mengikuti curatornya
    -pekerja /buruh mengikuti tempat tinggal majikannya
  1. Tempat tinggal khusus atau yang dipilih menurut pasal 24 KUHperdata ada dua macam, yaitu:
  • Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang (pasal 106:2 KUHPerdata)
  • Tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta (pasal 24:1 KUHPerdata), bila ia pindah maka untuk tindakan hokum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama.
  1. Arti pentingnya domisili untuk seseorang
    Domisili itu penting untuk seseorang dalam hal sebagai berikut:
  • Untuk menentukan atau menunjukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hokum harus dilakukan, misalnya mengajukan gugatan, pengadilan mana yang berwenang mengadili (menurut sri soedewi sofwan)
  • Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan hubungan hokum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing (ridwan syahrani)
  • Untuk membatasi kewenangan berhak seseorang.

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Artikel Diatas
Komentar Anda Sangat Berarti Buat kami.
Terima Kasih Atas Partisipasi Anda

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.