Hukum Perdata : nama dan kewarganegaraan
- Nama
Selain itu juga nama merupakan tanda diri atau identifikasi seseorang sebagai subjek hokum. Nama penting juga untuk mengetahui seseorang itu keturunan siapa, penting untuk urusan pembagian harta warisan dan soal-soal yang ada hubungannya dengan kekeluargaan.
Mengenai nama ini di Indonesia diatur dalam UU no 4 tahun 1961
- Kewarganegaraan
Jadi tersimpul dari pasal tersebut di atas, warga Negara asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah. UU Kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia adalah UU No.62 tahun 1958. Dalam undang-undang tersebut jelas dibedakan siapa yang warga Negara, siapa yang bukan.
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Artikel Diatas
Komentar Anda Sangat Berarti Buat kami.
Terima Kasih Atas Partisipasi Anda
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.