Cari Blog Ini

Hukum Perdata : nama dan kewarganegaraan


  • Nama
nama bagi seseorang adalah sangat penting. Nama selain untuk membedakan orang yang satu dengan yang lain, juga untuk mengetahui apa hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang.
Selain itu juga nama merupakan tanda diri atau identifikasi seseorang sebagai subjek hokum. Nama penting juga untuk mengetahui seseorang itu keturunan siapa, penting untuk urusan pembagian harta warisan dan soal-soal yang ada hubungannya dengan kekeluargaan.
Mengenai nama ini di Indonesia diatur dalam UU no 4 tahun 1961
  • Kewarganegaraan
Seperti halnya nama, kewarganegaraan seseorang juga sangat penting. Kewarganegaraan seseorang merupakan satu factor yang mempengaruhi kewenangan berhak seseorang. Seperti kita lihat dalam pasal 21 ayat 1 UUPA yang menyatakan “Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik”.
Jadi tersimpul dari pasal tersebut di atas, warga Negara asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah. UU Kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia adalah UU No.62 tahun 1958. Dalam undang-undang tersebut jelas dibedakan siapa yang warga Negara, siapa yang bukan.

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Artikel Diatas
Komentar Anda Sangat Berarti Buat kami.
Terima Kasih Atas Partisipasi Anda

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.