Cari Blog Ini

hukum perdata:domisili/tempat tinggal


  1. Pengertian domisili
    Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut sri soedewi Masjchoen sofwan domisili atau tempat kediaman itu adalah

    “tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”

    Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah (banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat kediaman hokum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya.

    Tempat kediaman hokum adalah:
    “Tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia bertempat tinggal di lain tempat.

    Menurut Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tempat tinggal itu adalah “tempat tinggal dimana sesuatu perbuatan hokum harus dilakukan”.

    Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu,maka tenpat tinggal dianggap di mana ia sungguh-sungguh berada.

  2. Macam domisili
a.    Tempat tinggal sesungguhnya yaitu tenpat yang bertalian dengan hak-hak melakukan wewenang seumumnya. Tempat tinggal sesungguhnya dibedakan antara:
  • Tempat tinggal sukarela/bebas yang tidak terikat/tergantung hubungannya dengan orang lain.
  • Tempat tinggal yang wajib/tidak bebas yaitu yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain.
    Misalnya: tempat tinggal suami istri, tempat tinggal anak yang belum dewasa di rumah orang tuanya, orang di bawah pengampuan di tempat curatornya.
b. Tempat tinggal yang dipilih, yaitu tempat tinggal yang berhubungan dengan hal-hal melakukan perbuatan hokum tertentu saja. Tempat tinggal yang dipilih ini untuk memudahkan pihak lain atau untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut.
Tempat tinggal yang dipilih ada dua macam yaitu:
  • Tempat kediaman yang dipilih atas dasar undang-undang misalnya dalam hokum acara dalam menentukan waktu eksekusi dari vonis.
  • Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya dalam melakukan pembayaran memilih kantor notaries (menurut sri soedewi M. Sofwan).
Menurut subekti ada juga yang disebut “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia.
Rumah penghabisan ini mempunyai arti penting untuk:
  • Menentukan hokum waris yang harus diterapkan
  • Untuk menentukan kewenagan mengadili kalau ada gugatan

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Artikel Diatas
Komentar Anda Sangat Berarti Buat kami.
Terima Kasih Atas Partisipasi Anda

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.