Cari Blog Ini

KEWAJIBAN BERHUKUM KEPADA HUKUM ALLAH

di bawah ini ada beberapa artikel yang menerangkan tentang hukum allah,atau kewajiban berhukum kepada hukum allah swt.
pada artikel pertama:
membahas dalil dalil kelompok orang yang tidak mau kepada hukum allah swt,anda bisa baca selengkapnya di "LOGIKA-LOGIKA ‘JONGKOK’ MELAWAN ISLAM YANG SERING MEREPOTKAN UMAT" dan berlanjut ke judul selanjutnya"LOGIKA-LOGIKA ‘JONGKOK’ MELAWAN ISLAM YANG SERING MEREPOTKAN UMAT (2)"
lalu artikel ketiga ini saya post lengkap karna tidak begitu panjang,silahkan anda simak dengan baik artikel dibawah ini:
Assalamu’alaikum wr.wb.

Kali ini, saya ingin mengutip penjelasan dari ulama resmi Kerajaan Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, terkait penafsiran Al Maidah ayat 49 tentang kewajiban berhukum kepada hukum Islam. Beliau berkata:

Allah Ta’ala berfirman :

{ وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ

إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ }

{ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ }

“dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik” [T. Al Maidah ayat 49]. “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”[T. Al Maidah ayat 50].

Orang yang membaca ayat ini dan mencermatinya, akan jelas baginya bahwa perintah untuk berhukum kepada apa yang diturunkan oleh Allah itu dikuatkan oleh delapan penegasan:

Pertama: perintah untuk berhukum dengan hukum Allah itu sendiri, melalui firmanNya:

{ وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ }

“dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah”

Kedua: agar jangan sampai hawa nafsu dan keinginnan manusia menjadi penghalang untuk berhukum dengan hukum Allah dalam kondisi apapun, melalui FirmanNya:

{ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ }

“dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka”

Ketiga: Peringatan agar jangan sampai meninggalkan hukum syariat Allah, baik sedikit maupun banyak, baik kecil maupun besar, dengan FirmanNya:

{ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ }

“Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu”

Keempat: bahwa berpaling dari hukum Allah dan menolak suatu hukum dari hukum Allah merupakan dosa besar yang akan menghasilkan siksa nan pedih, Allah berfirman:

{ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ }

“Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka“

Kelima: Peringatan terhadap tipudaya yang muncul akibat banyaknya jumlah orang yang berpaling dari hukum Allah, kerena hamba-hamba Allah yang bersyukur itu amatlah sedikit, dengan firman Allah Ta’ala :

{ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ }

“Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik“

Keenam: mensifati hukum yang tidak diturunkan oleh Allah sebagai hukum jahiliyah, melalui Firman Allah ta’ala:

{ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ }

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki“

Ketujuh: Penetapan makna nan agung bahwa hukum Allah merupakan hukum yang paling baik dan paling adil. Allah ta’ala berfirman:

{ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا }

“(hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah“

Delapan: Konsekuensi dari adanya keyakinan adalah memahami bahwa hukum Allah merupakan hukum yang terbaik dan paling sempurna, paling paripurna dan paling adil, dan bahwasanya tunduk terhadapNya dengan ridho dan pasrah merupakan suatu hal yang wajib. Allah berfirman:

{ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ }

“dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”

(Tafsir Surat Al Maidah Ayat 49 Dan 50, oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz)
http://bengkelfikrah.wordpress.com/2011/07/28/kewajiban-berhukum-kepada-hukum-allah/

pada artikel keempat saya sajikan buat anda artikel tentang hikmah kisah poligami.
loh kok poligami?!
inikan masih ada sangkut pautnya dengan hukum allah swt,kalau berminat membacanya klik saja judul berikut 

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Artikel Diatas
Komentar Anda Sangat Berarti Buat kami.
Terima Kasih Atas Partisipasi Anda

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.