Kesepakatan Ulama: Talfiq Tidak Dibenarkan

Secara bahasa talfiq berarti melipat. Sedangkan yang dimaksud dengan talfiq secara syar’i adalah mencampur-adukkan pendapat seorang ulama dengan pendapat ulama lain, sehingga tidak seorang pun dari mereka yang membenarkan perbuatan yang dilakukan tersebut

Muhammad Amin al-Kurdi mengatakan:

(الخامس) عدم التلفيق بأن لايلفق في قضية واحدة ابتداء ولادوامابين قولين يتولدمنهماحقيقة لايقول بهاصاحبهما (تنويرالقلوب , 397)

“(syarat kelima dari taqlid) adalah tidak talfiq, yaitu tidak mencampur antara dua pendapat dalam satu qadliyah (masalah), baik sejak awal, pertengahan dan seterusnya, yang nantinya, dari dua pendapat itu akan menimbulkan satu amaliyah yang tak pernah dikatakan oleh orang bberpendapat.” (Tanwir al-Qulub, 397)

Jelasnya, talfiq adalah melakukan suatu perbuatan atas dasar hukum yang merupakan gabungan dua madzhab atau lebih. Contohnya sebagai berikut:
a. Seseorang berwudlu menurut madzhab Syafi’I dengan mengusap sebagian (kurang dari seperempat) kepala. Kemudian dia menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (bukan mahram-nya), dan langsung shalat dengan mengikuti madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa menyentuh wanita ajnabiyyah tidak membatalkan wudlu. Perbuatan ini disebut talfiq, karena menggabungkan pendapatnya Imam Syafi’I dan Hanafi dalam masalah wudlu. Yang pada akhirnya, kedua Imam tersebut sama-sama tidak mengakui bahwa gabungan itu merupakan pendapatnya. Sebab, Imam Syafi’I membatalkan wudlu seseorang yang menyentuh kulit lain jenis. Sementara Imam Hanafi tidak mengesahkan wudlu seseorang yang hanya mengusap sebgaian kepala.

b. Seseorang berwudlu dengan mengusap sebagian kepala, atau tidak menggosok anggota wudlu karena ikut madzhab imam Syafi’i. lalu dia menyentuh anjing, karena ikut madzhab Imam Malik yang mengatakan bahwa anjing adalah suci. Ketika dia shalat, maka kedua imam tersebut tentu sama-sama akan membatalkannya. Sebab, menurut Imam Malik wudlu itu harus dengan mengusap seluruh kepala dan juga dengan menggosok anggota wudlu. Wudlu ala Imam Syafi’I, menurut Imam Malik adalah tidak sah. Demikian juga anjing menurut Imam Syafi’i termasuk najis mughallazhah (najis yang berat). Maka ketika menyentuh anjing lalu shalat, shalatnya tidak sah. Sebab kedua imam itu tidak menganggap sah shalat yang dilakukan itu.

Talfiq semacam itu dilarang agama. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab I’anah al-Thalibin:

ويمتنع التلفيق في مسئلة كأن قلدمالكا في طهارة الكلب والشافعي في بعض الرأس في صلاة واحدة (اعانة الطالبين , ج 1 ص 17)


“talfiq dalam satu masalah itu dilarang, seperti ikut pada Imam Malik dalam sucinya anjing dan ikut Imam Syafi’I dalam bolehnya mengusap sebagian kepala untuk mengerjakan shalat.” (I’anah al-Thalibin, juz 1, hal 17)

Sedangkan tujuan pelarangan itu adalah agar tidak terjadi tatabbu’ al-rukhash (mencari yang mudah), tidak memanjakan umat Islam untuk mengambil yang ringan-ringan. Sehingga tidak akan timbul tala’ub (main-main) di dalam hukum agama. Atas dasar ini maka sebenarnya talfiq yang dimunculkan bukan untuk mengekang kebebasan umat Islam untuk memilih madzhab. Bukan pula untuk melestarikan sikap pembelaan dan fanatisme terhadap madzhab tertentu. Sebab talfiq ini dimunculkan dalam rangka menjaga kebebasan bermadzhab agar tidak disalahpahami oleh sebagian orang.

Untuk menghindari adanya talfiq yang dilarang ini, maka diperlukan adanya suatu penetapan hukum dengan memilih salah satu madzhab dari madzahib al-arba’ah yang relevan dengan kondisi dan situasi Indonesia. Misalnya, dalam persoalan shalat (mulai dari syarat, rukun dan batalnya) ikut madzhab Syafi’i. untuk persoalan sosial kemasyarakatan mengikuti madzhab Hanafi. Sebab, diakui atau tidak bahwa kondisi Indonesia mempunyai cirri khas tersendiri. Tuntutan kemashlahatan yang ada berbeda dari satu tempat dengan tempat lain.

Tuntunan Praktis Zakat Fitrah
wali
Muharram Bulan Mulia, Asyuro Hari Istimewa
Bicara Ketika Berwudhu
Niat dalam Puasa Ramadhan
Dzikir Berjamaah dengan Suara Keras
Mencium Tangan Ulama dan Guru
Jamuan Makanan dalam Acara Tahlilan
Amalan, Hizib dan Azimat
Fadhilah Puasa Asyura
ijtihad
Bahasa Arab
Bahasa Sanskerta
Definisi komersial
Definisi Kontributor
pengertian Administrator dan Administrasi
pengertian agama
pengertian tuhan
visualisasi
Fi’il Mulhaq Ruba’i Mujarrod dan Mulhaq Ruba’i Mazid
Fi'il Ruba'i Mujarrod,Fi’il Tsulatsi Mazid,Fi’il Ruba’i Mazid:
BELAJAR I'LAL
Visualisasi Ayat Al-Qur’an
Memakai Celana di Bawah Lutut
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
Pesepakbola Top yang tetap berpuasa
Faidah surat al-fatihah
suratul fatihah dan beberapa hasiatnya (1)
Sudahkah saya bisa dikatakan mukmin?
ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS
PRIA IDAMAN MUSLIMAT
Cara ijazah ilmu yang benar
syarat syarat doa
HUKUM YANG PALING BENAR ADALAH HUKUM TUHAN
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
MUNAFIKKAH PEMERINTAH INDONESIA?
peringatan buat muslim (1)
bagaimana nasib negriku?
islam indonesia
wahai yang berpuasa
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
Meneruskan Tradisi Berdakwah para Pendahulu

Tuntunan Praktis Zakat Fitrah

Zakat Fitrah

1. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri.

2. Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah hukumnya wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. sebagai berikut :

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).

3. Orang-orang Yang Wajib Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari :
1) Laki-laki
2) Perempuan
3) Anak-anak
4) Janin
5) Orang dewasa
6) Budak
7) Orang tua
8) Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).

4. Macam-macam Zakat Fitrah
Zakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah :
1) Gandum
2) Kurma
3) Susu
4) Anggur kering
5) Beras
6) Dll.

5. Ukuran Zakat Fitrah
Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa Zakat Fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.

6. Membagikan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah itu harus dibagikan kepada kelompok berikut ini :
1) Fakir
2) Miskin
3) Petugas zakat
4) Muallaf
5) Budak
6) Orang yang terlilit hutang
7) Orang yang sedang dalam jalan Allah
8) Dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.

7. Waktu menunaikan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ditunaikan pada :
1) Sebelun ditunaikannya shalat Ied
2) Dan boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan
Maka jika Zakat Fitrah dikeluarkan setelah shalat Ied, maka dihitung sebagai shadaqah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah.

8. Lafadz Niat Zakat Fitrah
Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri.

نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضَ للهِ تَعَالَى

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah.

Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain.


نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ …… فَرْضَ للهِ تَعَالَى

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ……. fardhu karena Allah.
9. Doa mengeluarkan dan menerima zakat fitrah
Doa bagi orang yang mengeluarkan zakar fitrah

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Artinya : Ya Allah jadikan ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia pemberian yang merugikan.

Doa bagi orang yang menerima zakat fitrah

اَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan barakah atas harta simpananmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.


wali
Muharram Bulan Mulia, Asyuro Hari Istimewa
Bicara Ketika Berwudhu
Niat dalam Puasa Ramadhan
Dzikir Berjamaah dengan Suara Keras
Mencium Tangan Ulama dan Guru
Jamuan Makanan dalam Acara Tahlilan
Amalan, Hizib dan Azimat
Fadhilah Puasa Asyura
ijtihad
Bahasa Arab
Bahasa Sanskerta
Definisi komersial
Definisi Kontributor
pengertian Administrator dan Administrasi
pengertian agama
pengertian tuhan
visualisasi
Fi’il Mulhaq Ruba’i Mujarrod dan Mulhaq Ruba’i Mazid
Fi'il Ruba'i Mujarrod,Fi’il Tsulatsi Mazid,Fi’il Ruba’i Mazid:
BELAJAR I'LAL
Visualisasi Ayat Al-Qur’an
Memakai Celana di Bawah Lutut
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
Pesepakbola Top yang tetap berpuasa
Faidah surat al-fatihah
suratul fatihah dan beberapa hasiatnya (1)
Sudahkah saya bisa dikatakan mukmin?
ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS
PRIA IDAMAN MUSLIMAT
Cara ijazah ilmu yang benar
syarat syarat doa
HUKUM YANG PALING BENAR ADALAH HUKUM TUHAN
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
MUNAFIKKAH PEMERINTAH INDONESIA?
peringatan buat muslim (1)
bagaimana nasib negriku?
islam indonesia
wahai yang berpuasa
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
Meneruskan Tradisi Berdakwah para Pendahulu

wali

Dalam tradisi keilmuan Nusantara, dikenal istilah wali. Diantara kata wali yang paling populer adalah 'walisanga' yang berarti wali sembilan sebagai penyebar Islam pertama di Nusantara. Wali juga biasa diidentikkan dengan seseorang yang memilki kelebihan (karomah). Sebagian dari masyarakat muslim mempercayai keberadaan dan 'kelebihan' yang dimiliki para wali dan sangat menaruh hormat kepada mereka. Kepercayaan itu diungkapkan dalam bentuk mengunjungi maqbaroh untuk bertawassul kepada mereka. Akan tetapi sebagian masyarakat yang lain tidak percaya dengan keberadaan wali bahkan menganggap para wali sebagai sarang ke-bid'ah-an. Hal ini terjadi karena miskinnya pengetahuan atau seringnya pemaknaan kata wali yang merujuk pada hal-hal negatif.

Menurut bahasa, kata wali itu kebalikan dari ‘aduw, musuh. Bisa jadi berarti sahabat, kawan atau kekasih. Umumnya wali Allah diartikan kekasih Allah. Menurut istilah ahli hakikat, wali mempunyai dua pengertian, Pertama, orang yang dijaga dan dilindungi Allah, sehingga dia tidak dan tidak perlu menyandarkan diri dan mengandalkan pada dirinya sendiri.
Kedua, orang yang melaksanakan ibadah kepada Allah dan menanti-Nya secara tekun terus menerus tak pernah kendur dan tidak diselingi dengan berbuat maksiat, maka Allah pun mencintainya.
Kedua-duanya merupakan syarat kewalian. Wali haruslah orang yang terpelihara (mahfudz) dari melanggar syara’ dan karenanya dilindungi oleh Allah, sebagaimana nabi adalah orang yang terjaga (ma’shum) dari berbuat dosa dan dijaga oleh-Nya.
Ada beberapa hal yang dapat dijadikan penanda bagi wali Allah
a. Himmah atau seluruh perhatiannya hanya kepada Allah
b. Tujuannya hanya kepada Allah
c. Kesibukannya hanya kepada Allah
Ada juga yang mengatakan tanda wali Allah adalah senantiasa memandang rendah dan kecil kepada diri sendiri serta khawatir jatuh dari kedudukannya (di mata Allah) di mana ia berada. (baca Jamharatul Auliya wa A’lamu Ahlit Tatsawwuf, hal 73-110)
Kalau menurut al-Qur’an, ini tentu saja paling benar, wali Allah adalah orang-orang mu’min yang senantiasa bertakqwa dan karenanya mendapat karunia tidak mempunyai rasa takut (kecuali kepada Allah) dan tidak pernah bersedih. Seperti dalam al-Qur’an surah Yunus: 62-63

أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿٦٢﴾ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ

Artinya: Ketahuilah sesungguhnya wali-wali Alloh tidak ada rasa takut atas mereka dan tidak pula mereka bersedih hati, (Yaitu mereka) adalah orang-orang yang beriman dan mereka senantiasa bertaqwa

Atau dengan kata lain, wali Allah adalah orang mu’min yang senantiasa mendekat (taqarrub) kepada Allah dengan terus mematuhi-Nya dan mematuhi Rasul-Nya. sehingga akhirnya dia dianugrahi karomah, semacam ‘sifat ilmu niluwih’ (seperti mukjizat Nabi. Bedanya, mu’jizat nabi melalui pengakuan –dan sebagai bukti- kenabian; sedang karomah wali tidak mengikuti pengakuan kewalian).
Dalam sebuah hadits qudsi (hadits Nabi saw. yang menceritakan firman Allah) yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Shahabat Abu Hurairah r.a Rasulullah saw bersabda:

إن الله تعالى قال: من عادى لي وليا فقد أذنته بالحرب وما تقرب إلـي عبدى بشيئ أحب إلـي مما افترضته عليه ولايزال عبدى يتقرب الـي بالنوافل حتى احبه فاذا احببته كنت سمعه الذى يسمع به وبصره الذى يبصربه ويده التى يبطش بها ورجله التى يمشى بها وإن سألنى لأعطينه وإن استعاذنـي لأعيذنه

Artinya: Allah Ta’ala telah berfirman: Barang siapa memusuhi wali-Ku, maka Aku benar-benar mengumumkan perang terhadapnya. Hamba-Ku tidak berdekat-dekat, taqarrub, kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku sukai melebihi apa yang telah aku fardhukan kepadanya. Tak henti-hentinya hamba-Ku mendekat-dekat kepada-Ku dengan melaksanakan kesunahan-kesunahan sampai Aku mencintainya. Apabila Aku telah mencintainya maka Akulah pendengarannya dengan apa ia mendengar. Akulah penglihatannya dengan apa ia melihat. Akulah tangannya dengan apa ia memukul. Akulah kakinya dengan apa ia berjalan. Dan jika ia meminta kepada-Ku, Aku akan memberinya, jika ia meminta perlindungan kepada-Ku, Aku akan melindunginya.
Boleh saja orang mempunyai ‘sifat linuwih’ misalnya bisa membaca pikiran orang, bisa berkomunikasi dengan binatang atau orang yang sudah mati, bisa berjalan di atas air, atau kesaktian-ksaktian lainnya, tetapi tentu saja dia tidak otomatis bisa disebut wali. Sebab dajjal, dukun, tukang sihir, ‘ahli hikmah’ tukang sulap atau paranormal pun bisa memperlihatkan kesaktian semacam itu.
Sebaliknya bisa saja seorang wali dalam kehidupannya sama sekali tidak tampak lain dari orang-orang biasa. Lihat saja dari kesembilan wali Tanah Jawa, yang terkenal punya kesaktian hanya Sunan Kalijogo yang mempunyai kesaktian membuat soko guru masjid Demak dari tatal dan Sunan Bonang yang mengubah buah pinang tampak menjadi emas. Jadi kewalian seseorang tidak diukur dengan keanehan dan kesaktiannya, perilaku ataupun pakaiannya melainkan kedekatan dan ketakwaan kepada Allah.


Muharram Bulan Mulia, Asyuro Hari Istimewa
Bicara Ketika Berwudhu
Niat dalam Puasa Ramadhan
Dzikir Berjamaah dengan Suara Keras
Mencium Tangan Ulama dan Guru
Jamuan Makanan dalam Acara Tahlilan
Amalan, Hizib dan Azimat
Fadhilah Puasa Asyura
ijtihad
Bahasa Arab
Bahasa Sanskerta
Definisi komersial
Definisi Kontributor
pengertian Administrator dan Administrasi
pengertian agama
pengertian tuhan
visualisasi
Fi’il Mulhaq Ruba’i Mujarrod dan Mulhaq Ruba’i Mazid
Fi'il Ruba'i Mujarrod,Fi’il Tsulatsi Mazid,Fi’il Ruba’i Mazid:
BELAJAR I'LAL
Visualisasi Ayat Al-Qur’an
Memakai Celana di Bawah Lutut
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
Pesepakbola Top yang tetap berpuasa
Faidah surat al-fatihah
suratul fatihah dan beberapa hasiatnya (1)
Sudahkah saya bisa dikatakan mukmin?
ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS
PRIA IDAMAN MUSLIMAT
Cara ijazah ilmu yang benar
syarat syarat doa
HUKUM YANG PALING BENAR ADALAH HUKUM TUHAN
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
MUNAFIKKAH PEMERINTAH INDONESIA?
peringatan buat muslim (1)
bagaimana nasib negriku?
islam indonesia
wahai yang berpuasa
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
Meneruskan Tradisi Berdakwah para Pendahulu

Muharram Bulan Mulia, Asyuro Hari Istimewa


Muharram Bulan Mulia, Asyuro Hari Istimewa
الحمد لله الذى جعل شهر المحرم أول السنين والشهور, أحمده سبحانه وتعالى حمد عبد شكور , وأشهد أن لااله الاالله وحده لاشريك له شهادة تكون لنا ذخرا عند عزيز الغفور, وأشهد أن محمدا عبده ورسوله أرسله رحمة للعالمين. اللهم صل وسلم وبارك على عبدك ورسولك النبي الأمي سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وعلى جميع الانبياء والمرسلين واتبعهم اجمعين عدد ما بين السموات والأرضين – أما بعد

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Marilah kita bersama-sama tingkatkan ketaqwaan kita kepada Allah. Bersyukurlah bahwa kita semua masih diberi umur panjang menikmati tahun baru Islam. Tak terasa tahun telah berganti, umur telah bertambah, sudahkah semua it kita sertai dengan tambahnya iman dan taqwa? Bukankah Allah telah menambahkan umur dalam hidup kita? Mengapa kita tidak menambah keta’atan kepadanya?Jama’ah Jum'ah yang berbahagia
Ingatkah kita pada suatu hari di Empat Belas Abad yang lalu ketika Rasulullah saw melakukan perjalanan berat dari Makkah menuju Madinah. Di atas punggung onta, mendaki gunung berbatu, menuruni lembah dipanggang di bawah ganasnya terik matahari padang pasir. Medan yang berat menjadi tambah berat ketika harus menghindar kejaran kaum kafir Quraisy. Berjalan dengan penuh kewaspadaan dan kehati-hatian. Hanya dengan niat dan keyakinan yang teguhlah Rasulullah saw berhasil akhirnya sampai pula di kota Madinah. Madinah menjadi pelabuhan dakwah Rasulullah saw yang menghantarkan kejayaan Islam. Dari Madinahlah Islam melebarkan sayapnya hingga ke pelosok-penjuru bumi. Ke Asia menembus lautan, mengarungi benua dan menaklukkan Alam. Semua itu Rasulullah saw lakukan demi syiar Islam, hingga kita manusia Nusantara dapat menikmati manisnya iman kepad-Nya. itulah salah satu hikmah hijrahnya Rasulullah saw. Begitu agungnya hikmah di balik hijrah Rasulullah saw, sehingga Umar bin Khattab ra. bersama-bersepakat dengan para sahabat me’monumen’kan hijirah Rasulullah saw dalam bentuk penanggalan dalam Islam.

Jama’ah yang dimulikan Allah
Marilah kita bersama-sama berhijrah, berpindah dan berusaha berubah menuju kebaikan, atau menuju yang lebih baik.. Karena sesungguhnya umur kita semakin menipis, jatah umur kita semakin menyempit. Alangkah baiknya jika kita segera melangkah meninggalkan segala yang buruk dan menggantinya dengan hal yang lebih bermakna. Sudahkah kita memenuhi tabungan amal kita dengan amal yang shaleh. Padahal umur kita semakin hari semakin berkurang. Seperti yang termaktub dalam hadits:

طوبى لمن طال عمره وحسن عمله (رواه الطبرانى عن عبدالله بن يسر)

Artinya: Sungguh berbahagia bagi orang yang panjang usianya dan baik amal perbuatannya (HR. Thabrani)

Memang dalam sejarah tercatat bahwa secara fisik Rasulullah saw hanya sekali melaksanakan hijrah. Akan tetapi hijrah itu harus kita maknai secara dinamis. Bahwa pergerakan dan perubahan tidak cukup dilaksanakan sekali seumur hidup. Jikalau dalam taraf tertentu kita telah merasa sudah baik, maka hendaklah terus berubah menuju ke yang lebih baik. Dan begitulah seterusnya.

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Bulan Muharram dalam tradisi Islam memiliki makna yang dalam dan sejarah yang panjang. Diantara kelebihan bulam Muharram terletak pada hari ‘asyura’ atau hari kesepuluh pada bulan Muharram. Karena pada hari ‘asyura’ itulah (seperti yang termaktub dalam I’anatut Thalibin) Allah untuk pertama kali menciptakan dunia, dan pada hari yang sama pula Allah akan mengakhiri kehidupan di dunia (qiyamat). Pada hari ‘asyura’ pula Allah mencipta Lauh Mahfudh dan Qalam, menurunkan hujan untuk pertama kalinya, menurunkan rahmat di atas bumi. Dan pada hari ‘asyura’ itu Allah mengangkat Nabi Isa as. ke atas langit. Dan pada hari ‘asyura’ itulah Nabi Nuh as. turun dari kapal setelah berlayar karena banjir bandang. Sesampainya di daratan Nabi Nuh as. bertanya kepada pada umatnya “masihkah ada bekal pelayaran yang tersisa untuk dimakan?” kemudian mereka menjawab “masih ya Nabi” Kemudian Nabi Nuh memerintahkan untuk mengaduk sisa-sisa makanan itu menjadi adonan bubur, dan disedekahkan ke semua orang. Karena itulah kita mengenal bubur suro. Yaitu bubur yang dibikin untuk menghormati hari ‘asyuro’ yang diterjemahkan dalam bahasa kita menjadi bubur untuk selametan.

Bubur suro merupakan pengejawentahan rasa syukur manusia atas keselamatan yang Selma ini diberikan oleh Allah swt. Namun dibalik itu bubur suro (jawa) selain simbol dari keselamatan juga pengabadian atas kemenangan Nabi Musa as, dan hancurnya bala Fir’aun. Oleh karena itu barang siapa berpuasa dihari ‘asyura’ seperti berpuasa selama satu tahun penuh, karena puasa di hari ‘asyura’ seperti puasanya para Nabi. Intinya hari ‘syura’ adalah hari istimewa. Banyak keistimewaan yang diberikan oleh Allah pada hari ini diantaranya adalah pelipat gandaan pahala bagi yang melaksanakan ibadah pada hari itu. Hari ini adalah hari kasih sayang, dianjurkan oleh semua muslim untuk melaksanakan kebaikan, menambah pundi-pundi pahala dengan bersilaturrahim, beribadah, dan banyak sedekah terutama bersedekah kepada anak yatim-piatu.

Hadirin Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Bubur suro, baik yang dituangkan oleh Nabi Nuh as. maupun yang dimasak oleh para nenek dan ibu kita, bukanlah satu-satunya bentuk sedekah yang harus kita laksanakan pada bulan ini. Bubur itu hanyalah perlambang bahwa bulan Muharram, awal tahun baru Hijrah merupakan momentum untuk memperkokoh persaudaraan. Karena sejatinya bubur suro yang telah dimasak tak mungkin disembunyikan, pastilah untuk dihidangkan. Ada baiknya hidangan itu kita bagikan kepada tetangga dan sanak keluarga. Sebagai tanda syukur atas segala nikmat yang diberikan-Nya. Nikmat umur terutama. Jika demikian logikanya, maka bubur itu bisa diganti dengan parcel berisi buah-buahan, atau serantang maknan, atau beberapa tusuk sate maupun iga bakar. Karena subtansinya adalah bersilaturrahmi membagi rasa sukur kepada sesama. Bukan bersilaturrahmi melalui pesan singkat yang dikirim dengan menebus pulsa. Bukan itu…!

Akhirnya, saya ucapkan selamat tahun baru, semoga hari ini lebih baik dari hari kemaren, dan pastikanlah esok lebih baik dari hari ini…amien

جعلنا الله واياكم من الفائزين الامنين, وأدخلناواياكم فى عباده الصالحين. أعوذ بالله من الشيطان الرجيم. وإذ أخذنا ميثاق بني إسرائيل لا تعبدون إلا الله وبالوالدين إحسانا وذي القربى واليتامى والمساكين وقولوا للناس حسنا وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة ثم توليتم إلا قليلا منكم وأنتم معرضون.
بَارَكَ الله لِى وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِى وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذْكُرَ الْحَكِيْمَ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَاِنَّهُ هُوَالسَّمِيْعُ العَلِيْمُ, وَأَقُوْلُ قَوْلى
هَذَا فَاسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم



Bicara Ketika Berwudhu
Niat dalam Puasa Ramadhan
Dzikir Berjamaah dengan Suara Keras
Mencium Tangan Ulama dan Guru
Jamuan Makanan dalam Acara Tahlilan
Amalan, Hizib dan Azimat
Fadhilah Puasa Asyura
ijtihad
Bahasa Arab
Bahasa Sanskerta
Definisi komersial
Definisi Kontributor
pengertian Administrator dan Administrasi
pengertian agama
pengertian tuhan
visualisasi
Fi’il Mulhaq Ruba’i Mujarrod dan Mulhaq Ruba’i Mazid
Fi'il Ruba'i Mujarrod,Fi’il Tsulatsi Mazid,Fi’il Ruba’i Mazid:
BELAJAR I'LAL
Visualisasi Ayat Al-Qur’an
Memakai Celana di Bawah Lutut
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
Pesepakbola Top yang tetap berpuasa
Faidah surat al-fatihah
suratul fatihah dan beberapa hasiatnya (1)
Sudahkah saya bisa dikatakan mukmin?
ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS
PRIA IDAMAN MUSLIMAT
Cara ijazah ilmu yang benar
syarat syarat doa
HUKUM YANG PALING BENAR ADALAH HUKUM TUHAN
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
MUNAFIKKAH PEMERINTAH INDONESIA?
peringatan buat muslim (1)
bagaimana nasib negriku?
islam indonesia
wahai yang berpuasa
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
Meneruskan Tradisi Berdakwah para Pendahulu

Bicara Ketika Berwudlu

Sumber Ilmu - Bicara Ketika Berwudlu
Memang dalam kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai orang yang berwudlu sambil berbincang. Bahkan anak kecil sering berwudlu sembari bermain air. Mengingat wudlu' merupakan kunci memasuki berbagai macam ibadah (sholat, thowaf, baca al-qur’an dll), hendaklah wudhu diperhatikan dengan seksama. Karena keabsahan beberapa ibadah tersebut tergantung pada keabsahan wudhu itu sendiri. Ketika wudhu seseorang tidak sempurna dan dianggap tidak sah menurut pandangan syariat, maka berbagai ibadah setelahnyapun menjadi tidak sah. Karena wudhu merupakan wahana menuju kesucian yang disyaratkan dalam berbagai macam ibadah.Dalam berbagai litertur fiqih, khususnya kitab I’anatuth Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudhu di-sunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan. Jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara malah bisa berubah menjadi wajib. Misalnya, ketika kita sedang berwudhu lalu melihat orang buta berjalan sendirian, sedangkan ia berjalan menuju sebuah lubang yang membahayakan, maka berbicara dan memberikan peringatan terhdapanya hukumnya menjadi wajib. Meskipun kita dalam keadaan berwudhu. Menyelamatkan orang buta jelas lebih diutamakan dari pada memenuhi anjuran untuk diam di saat mengerjakan wudlu.

Anjuran (sunnah) diam dalam berwudlu sangatlah beralasan. Bagaimanapun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusu’an dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudhu dan berakibat pada tidak syahnya sebuah wudhu. Jika sebuah wudhu dianggap tidak sah, maka sholat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan konsentrasi dalam berwudhu.

Dari keterangan di atas, maka dapat diimpulkan bahwa diam dalam berwudhu hukumnya sunnah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian. Wallahu a’lam.

Niat dalam Puasa Ramadlan

Sumber Ilmu - Niat dalam Puasa Ramadlan
Segala sesuatu yang berhubungan dengan niat, selalu ada dalam hati. Atau selalu dengan hati. Sama sekali tidak dengan lisan. Oleh sebab itu, melafadhkan atau mengucapkan niat tidaklah wajib hukumnya. Namun demikian, tidak pula suatu bid’ah yang dosa dan sesat, meskipun hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Pengucapan niat pada hakikatnya dimaksudkan untuk memesukakan isi lafadz niat tersebut ke dalam hati yang oleh sebab itu menurut suatu mazhab dipandang sunnah hukumnya, lantaran diyakini akan menjadi pendorong tercapainya suatu yang wajib. Hanya satu yang perlu diperhatikan yakni bahwa wajibnya sebuah niat, tidak akan pernah terpenuhi hanya dengan ucapan lisan, tanpa ada dalam hati.

Bilakah Sebaiknya Berniat Puasa?

Berdasarkan As Sunnah, memang ada perbedaan alokasi waktu untuk berniat antara puasa Ramadlan  dan puasa sunnah. Niat puasa Ramadlan harus dilaksanakan pada malam hari sampai menjelang fajar, sedangkan niat puasa sunnah tidak.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَحْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

”Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.”(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah, dari hafshah)

Hadits yang di atas menegaskan bahwa tidak sah puasa seseorang dengan niat pada saat fajar terbit, apalagi sesudahnya.

Adapun niat puasa sunnah sampai dilaksanakan sebelum tergelincir Matahari ke arah barat (masuk waktu dzuhur) dan sebelum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada sebuah Haditz Riwayat Muslim dan Abu Dawud tentang apa yang dikisahkan oleh Aisyah ra bahwa Rosulullah SAW pada suatu hari bertanya kepadanya: ”Apakah ada makanan ?” Aisyah menjawab ”Tidak”. Lantas Rosulullah bersabda : ”Kalau begitu aku berpuasa”

Apa Sajakah yang Diwajibkan dalam Niat Puasa?

Sesuatu niat dalam ibadah, harus memenuhi beberapa kriteria yang disesuaikan dengan ibadah yang akan dikerjakan. Untuk niat puasa, ada dua kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, bermaksud mengerjakan puasa, yang masuk kategori; qosdul fi’li.

Kedua menyatakan puasa apa yang akan dikerjakan, misalnya puasa Ramadlan, puasa kaffarah, puasa nadzar dan lainsebagainya. Dimana hal ini masuk ketegori ; Atta’yin. Adapun yang menyempurnakan adalah menegaskan fardhu atau sunnahnya puasa yang akan dikerjakan, yang masuk dalam ketegori ; Atta’arrudl. Lantas, menegaskan bahwa puasa yang akan dikerjakannya itu semata-mata karena Allah SWT.

Apakah Sah Puasa Satu Bulan Ramadlan dengan Niat Satu Kali?

Puasa Ramadhan adalah ibadah, dan setiap ibadah wajib diserrtai denga niat, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khathab RA, yang dapat disimpulkan bahwa sebuah niat tidak dapat digunakan untuk dua kali ibadah atau lebih.

Hari-hari puasa Ramadhan merupakan merupakan suatu bentuk ibadah tersendiri yang sama sekali tak terkait dengan puasa hari sebelum dan sesudahnya. Oleh sebab itu, setiap hari puasa Ramadhan membutuhkan niat tersendiri.

Namun demikian, sebagian dari para Fuqaha ada pula yang berpendapat lain yakni bahwa ; ”Puasa sebulan Ramadhan itu cukup hanya berniat satu kali saja pada hari pertama”. Dimana pendapat itu didasarkan pada penilaian bahwa puasa sebulan Ramadhan itu adalah sebuah kesatuan, tidak terpecah-pecah, sehingga layak disebut sebagai satu bentuk ibadah, dalam artian antara malam hari yang boleh makan minum dengan siang hari yang harus berpuasa, sudah merupakan suatau gaungan ibadah puasa.
Selain itu mereka juga mengacu pada sebuah Hadits kewajiban niat yang menytakan bahwa seseorang itu hanya memperoleh apa yang telah diniatkannya. Dalam hal ini mereka berpendapat bahwa juka seseorang sudah sekali berniat untuk melaksanakan puasa sebulan Ramadhan, maka ia akan mendapat yang sesuai dengan apa yang telah diniatkannya itu. Atau dengan kata lain, puasanya sebulan Ramadhan itu sah.

Sejauh penghematan kami, pendapat yang kedua ini yakni sah berniat satu kali untuk sebualan puasa Ramadhan sangatlah lemah, lantaran hadits yang dijadikan dasar acuan pendapat mereka itu masih memiliki relativikasi pengrtian yang beragam. Artinya pernyataan hadits bahwa seseoranbg itu akan mandapatkan apa yang telah diniatkannnya, boleh jadi memang bisa digunakan untuk mengesahkan niat satu kali puasa sebulan Ramadhan, jika puasa sebulanm Ramadhan itu benar-benar merupakan suatu bentuk ibadah yang menyatu.

Namun nyatanya walaupun nampak layak disebut ibadah yang menyatu tak dapat kita pungkiri pula bahwa setiap hari puasa dalam bulan Ramadhan merupaka suatau bentuk ibadah yang mandiri, sama sekali tidak terkait dengan hari sebelum atau sesudahnya. Bukti yang paling kongriet ang mendukung pernyataan ini adalah ; ”Batalnya sehari puasa Ramadhan sama sekali tidak memepengaruhi puasa hari berikutnya ”. Dan juga sudah jelas bahwa hari-hari puasa dalam bulan Ramadhan itu merupakan suatu ibadah yang mandiri maka sulit diingkari bahwasanya setiap hari puasa ramadhan itu harus disertai dengan niat tersendiri.

Bagaimana Jika tidak Niat Puasa pada Malam Harinya?

Adalah rukun puasa yang merupakan unsur dasar dari setiap ibadah. Oleh sebab itu, tidaklah sah puasa seseorang jika tidak disettai dengan niat. Dan jika telah dinyatakan bahwa niat puasa fardlu itu harus dilakukan pada malam hari, maka tidak sah berniat pada terbit fajar atau sesudahnya. Dengan demikian jika seseorang tidak berniat puasa Ramadhan pada malam harinya, maka tidaklah puasanya, sehingga ia wajib melakukan qadha. Namun demikian tidaklah ia berdosa karenanya, jika tidak berniatnya itu disebabkan karena utzur, seperti lupa atau tertidur sampai masuk waktu subuh. Selain itu ia tetap berlaku dan bertindak sebagaimana layaknya orang yang sedang berpuasa, lantaran ia tidak termasuk orang yang diberi keringanan untuk meniggalkan puasa yang memperoleh kebasan berbuka.
Semantara itu, ada pula pendapat lain yakni bahwa dengan ditinggalkannya niat puasa oleh seseorang pada malam harinya karena udzur misalnya maka ia diperbolehkan berniat puasa Ramadhan pada pagi harinya. Pandapat ini didasarkan pada sebuah hadits yang menyatakan bahwa, pada suatu hari tanggal 10 Muharam Rasulullah SAW memberi perintah kepada sala seorang sahabatnya agar mengintruksikan kepada semua orang baik yang sudah makan ataupun belum untuk berpuasa.
Menurut kami, pendapat ini patut diterima dengan dasar kebijakan pertimbangan alasan udzur tersebut bukan lantara puasa Muharam yang memang bukan fardhu, sebelum difardukannya puasa Ramadhan.

Namun demikian kami tetap memandang bahwa pendapat pertama jauh lebih kuat lantaran diwajibkannya berniat puasa malam hari itu didasarkan pada hadits yang sharih atau tegas sebagaimana riwayat dari Hafshah RA. Sehingga apapun alasannya udzur atau tidak secara mutlak niat puasa fardhu pada malam hari itu wajib.

Dzikir Berjamaah dengan Suara Keras

Berkumpul di suatu tempat untuk berdzikir bersama hukumnya adalah sunnah dan merupakan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hadits-hadits yang menunjukkan kesunnahan perkara ini banyak sekali, diantaranya.

مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ لَا يُرِيْدُوْنَ بِذَالِكَ إلَّا وَجْهَهُ تَعَالَى إلَّا نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُوْمُوْأ مَغْفُوْرًا لَكُمْ –أخرجه الطبراني

Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berdzikir dan tidak mengharap kecuali ridla Allah kecuali malaikat akan menyeru dari langit: Berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian. (HR Ath-Thabrani)

Sedangkan dalil yang menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara umum di antaranya adaah hadits qudsi berikut ini. Rasulullah SAW bersabda:


يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَناَ عِنْدَ ظَنِّي عّبْدِي بِي وَأنَا مَعَهُ عِنْدَ ذَكَرَنِي، فَإنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ

خَيْرًا مِنْهُ –منقق عليه
Dzikir secara berjamaah juga sangat baik dilakukan setelah shalat. Para ulama menyepakati kesunnahan amalan ini. At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW ditanya:

أَيُّ دُعَاءٍ أَسْمَعُ؟

“Apakah Doa yang paling dikabulkan?”

Rasulullah menjawab:

جَوْفُ اللَّيْلِ وَدُبُرُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَاتِ – قال الترمذي: حديث حسن

“Doa di tengah malam, dan seusai shalat fardlu." (At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini hasan.

Dalil-dalil berikut ini menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara berjamaah setelah shalat secara khusus, di antaranya hadits Ibnu Abbas berkata:

كُنْتُ أَعْرِفُ إنْقِضَاءِ صَلَاةِ رَسُوْلِ اللهِ بِالتَّكْبِيْرِ – رواه البخاري ومسلم

Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)”. (HR Bukhari Muslim)

أَنَّ رَفْعَ الصّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ – رواه البخاري ومسلم

Mengeraskan suara dalam berdzikir ketika jamaah selesai shalat fardlu terjadi pada zaman Rasulullah. (HR Bukhari-Muslim)
Dalam sebuah riwayat al-Bukhari dan Muslim juga, Ibnu Abbas mengatakan:

كنت أعلم إذا انصرفوا بذالك إذا سمعته – رواه البخاري ومسلم

Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat dengan mendengar suara berdikir yang keras itu. (HR Bukhari Muslim)
Hadits-hadits ini adalah dalil diperbolehkannya berdzikir dengan suara yang keras, tetapi tentunya tanpa berlebih-lebihan dalam mengeraskannya.

Mencium Tangan Ulama dan Guru
Jamuan Makanan dalam Acara Tahlilan
Amalan, Hizib dan Azimat
Fadhilah Puasa Asyura
ijtihad
Bahasa Arab
Bahasa Sanskerta
Definisi komersial
Definisi Kontributor
pengertian Administrator dan Administrasi
pengertian agama
pengertian tuhan
visualisasi
Fi’il Mulhaq Ruba’i Mujarrod dan Mulhaq Ruba’i Mazid
Fi'il Ruba'i Mujarrod,Fi’il Tsulatsi Mazid,Fi’il Ruba’i Mazid:
BELAJAR I'LAL
Visualisasi Ayat Al-Qur’an
Memakai Celana di Bawah Lutut
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
Pesepakbola Top yang tetap berpuasa
Faidah surat al-fatihah
suratul fatihah dan beberapa hasiatnya (1)
Sudahkah saya bisa dikatakan mukmin?
ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS
PRIA IDAMAN MUSLIMAT
Cara ijazah ilmu yang benar
syarat syarat doa
HUKUM YANG PALING BENAR ADALAH HUKUM TUHAN
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
MUNAFIKKAH PEMERINTAH INDONESIA?
peringatan buat muslim (1)
bagaimana nasib negriku?
islam indonesia
wahai yang berpuasa
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
Meneruskan Tradisi Berdakwah para Pendahulu

Mencium Tangan Ulama dan Guru

Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد

Dari Zari ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR Abu Dawud)
Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan guru, ulama, orang shalih serta orang-orang yang kita hormati. Kata Imam Nawawi dalam salah satu kitab karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang shalih dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh. (Fatawi al-Imam an-Nawawi, Hal 79).

Dr. Ahmad as-Syarbashi dalam ktab Yas’alunakan fid Din wal Hayah memberikan kesimpulan akhir, bahwa apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengabn tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik.
Inilah hukum asal dalam masalah ini. Namun jika perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina. Sebagimana perbuatan baik yang diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan. (Yas’alunakan fid Din wal Hayah, juz II, hal 642).

Jamuan Makanan dalam Acara Tahlilan
Amalan, Hizib dan Azimat
Fadhilah Puasa Asyura
ijtihad
Bahasa Arab
Bahasa Sanskerta
Definisi komersial
Definisi Kontributor
pengertian Administrator dan Administrasi
pengertian agama
pengertian tuhan
visualisasi
Fi’il Mulhaq Ruba’i Mujarrod dan Mulhaq Ruba’i Mazid
Fi'il Ruba'i Mujarrod,Fi’il Tsulatsi Mazid,Fi’il Ruba’i Mazid:
BELAJAR I'LAL
Visualisasi Ayat Al-Qur’an
Memakai Celana di Bawah Lutut
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
Pesepakbola Top yang tetap berpuasa
Faidah surat al-fatihah
suratul fatihah dan beberapa hasiatnya (1)
Sudahkah saya bisa dikatakan mukmin?
ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS
PRIA IDAMAN MUSLIMAT
Cara ijazah ilmu yang benar
syarat syarat doa
HUKUM YANG PALING BENAR ADALAH HUKUM TUHAN
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
MUNAFIKKAH PEMERINTAH INDONESIA?
peringatan buat muslim (1)
bagaimana nasib negriku?
islam indonesia
wahai yang berpuasa
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
Meneruskan Tradisi Berdakwah para Pendahulu

Jamuan Makanan dalam Acara Tahlilan

Dalam setiap acara tahlilan, tuan rumah memberikan makanan kepada orang-orang yang mengikuti tahlilan. Selain sebagai sedekah yang pahalanya diberikan kepada orang yang telah meninggal dunia, motivasi tuan rumah adalah sebagai penghormatan kepada para tamu yang turut mendoakan keluarga yang meninggal dunia.

Dilihat dari sisi sedekah, bahwa dalam bentuk apapun sedekah merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan. Memberikan makanan kepada orang lain dalah perbuatan yang sangat terpuji. Sabda Nabi Muhammad SAW:

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ قَالَ أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا الإسْلَامُ قَالَ طِيْبُ الْكَلَامِ وَإطْعَامُ الطَّعَامِ. رواه أحمد

Dari Amr bin Abasah, ia berkata, saya mendatangi Rasulullah SAW kemudian saya bertanya, “Wahai Rasul, apakah Islam itu?” Rasulullah SAW menjawab, “Bertutur kata yang baik dan menyuguhkan makanan.” (HR Ahmad)

Kaitannya dengan sedekah untuk mayit, pada masa Rasulullah SAW, jangankan makanan, kebun pun (harta yang sangat berharga) disedekahkan dan pahalanya diberikan kepada si mayit. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:

عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ أنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إنَّ أمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإنَّ لِيْ مَخْزَفًا فَُأشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بَهَ عَنْهَا. رواه الترمذي

Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah SAW, Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah ada matifaatnya jika akan bersedekah untuknya?" Rasulullah menjawab, "Ya”. Laki-laki itu berkata, “Aku memiliki sebidang kebun, maka aku mempersaksikan kepadamu bahwa aku akan menyedekahkan kebun tersebut atas nama ibuku.” (HR Tirimidzi)

Ibnu Qayyim al-Jawziyah dengan tegas mengatakan bahwa sebaik-baik amal yang dihadiahkan kepada mayit adalah memerdekakan budak, sedekah, istigfar, doa dan haji. Adapun pahala membaca Al-Qur'an secara sukarela dan pahalanya diberikan kepada mayit, juga akan sampai kepada mayit tersebut Sebagaimana pahala puasa dan haji. (Ibnul Qayyim, ar-Ruh, hal 142).

Jika kemudian perbuatan tersebut dikaitkan dengan usaha untuk memberikan penghonnatan kepada para tamu, maka itu merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Sabda Rasulullah SAW:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَالْيُكْرِمْ جَارَهُ وَ مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أوْ لِيَصْمُتْ. رواه مسلم

Dari Abi Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka hormatilah tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, hendaklah ia berkata dengan kebaikan atau (jika tidak bisa), diam.” (HR Muslim).

Seorang tamu yang keperluannya hanya urusan bisnis atau sekedar ngobrol dan main catur harus diterima dan dijamu dengan baik, apalagi tamu yang datang untuk mendoakan keluarga kita di akhirat, sudah seharusnya lebih dihormati dan diperhatikan.
Hanya saja, kemampuan ekonomi tetap harus tetap menjadi pertimbangan utama. Tidak boleh memaksakan diri untuk memberikan jamuan dalam acara tahlilan, apalagi sampai berhutang ke sana ke mari atau sampai mengambil harta anak yatim dan ahli waris yang lain. Hal tersebut jelas ridak dibenarkan. Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya perjamuan itu diadakan ala kadarnya.
Lain halnya jika memiliki kemampuan ekonomi yang sangat memungkinkan. Selama tidak israf (berlebih-lebihan dan menghamburkan harta) atau sekedar menjaga gengsi, suguhan istimewa yang dihidangkan, dapat diperkenankan sebagai suatu bentuk penghormatan serta kecintaan kepada keluarga yang telah meninggal dunia.
Dan yang tak kalah pentingnya masyarakat yang melakukan tahlilan hendaknya menata niat di dalam hati bahwa apa yang dilakukan itu semata-mata karena Allah SWT. Dan jika ada bagian dari upacara tahlil itu yang menyimpang dari ketentuan syara' maka tugas para ulama untuk meluruskannya dengan penuh bijaksana.


Amalan, Hizib dan Azimat
Fadhilah Puasa Asyura
ijtihad
Bahasa Arab
Bahasa Sanskerta
Definisi komersial
Definisi Kontributor
pengertian Administrator dan Administrasi
pengertian agama
pengertian tuhan
visualisasi
Fi’il Mulhaq Ruba’i Mujarrod dan Mulhaq Ruba’i Mazid
Fi'il Ruba'i Mujarrod,Fi’il Tsulatsi Mazid,Fi’il Ruba’i Mazid:
BELAJAR I'LAL
Visualisasi Ayat Al-Qur’an
Memakai Celana di Bawah Lutut
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
Pesepakbola Top yang tetap berpuasa
Faidah surat al-fatihah
suratul fatihah dan beberapa hasiatnya (1)
Sudahkah saya bisa dikatakan mukmin?
ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS
PRIA IDAMAN MUSLIMAT
Cara ijazah ilmu yang benar
syarat syarat doa
HUKUM YANG PALING BENAR ADALAH HUKUM TUHAN
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
MUNAFIKKAH PEMERINTAH INDONESIA?
peringatan buat muslim (1)
bagaimana nasib negriku?
islam indonesia
wahai yang berpuasa
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
Meneruskan Tradisi Berdakwah para Pendahulu

Amalan, Hizib dan Azimat

Mengamalkan doa-doa, hizib dan memakai azimat pada dasanya tidak lepas dari ikhtiar atau usaha seorang hamba, yang dilakukan dalam bentuk doa kepada Allah SWT. Jadi sebenanya, membaca hizib, dan memakai azimat, tidak lebih sebagai salah satu bentuk doa kepada Allah SWT. Dan Allah SWT sangat menganjurkan seorang hamba untuk berdoa kepada-Nya. Allah SWT berfirman:

اُدْعُوْنِيْ أَسْتَجِبْ لَكُمْ

'Berdoalah kamu, niscya Aku akan mengabulkannya untukmu. (QS al-Mu'min: 60)
Ada beberapa dalil dari hadits Nabi yang menjelaskan kebolehan ini. Di antaranya adalah:

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأشْجَعِي، قَالَ:" كُنَّا نَرْقِيْ فِيْ الجَاهِلِيَّةِ، فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: اعْرِضُوْا عَلَيّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

Dari Auf bin Malik al-Asja’i, ia meriwayatkan bahwa pada zaman Jahiliyah, kita selalu membuat azimat (dan semacamnya). Lalu kami bertanya kepada Rasulullah, bagaimana pendapatmu (ya Rasul) tentang hal itu. Rasul menjawab, ''Coba tunjukkan azimatmu itu padaku. Membuat azimat tidak apa-apa selama di dalamnya tidak terkandung kesyirikan." (HR Muslim [4079]).

Dalam At-Thibb an-Nabawi, al-Hafizh al-Dzahabi menyitir sebuah hadits:

Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, ''Apabila salah satu di antara kamu bangun tidur, maka bacalah (bacaan yang artinya) Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah SWT yang sempurna dari kemurkaan dan siksaan-Nya, dari perbuatan jelek yang dilakukan hamba-Nya, dari godaan syetan serta dari kedatangannya padaku. Maka syetan itu tidak akan dapat membahayakan orang tersebut." Abdullah bin Umar mengajarkan bacaan tersebut kepada anak­anaknya yang baligh. Sedangkan yang belum baligh, ia menulisnya pada secarik kertas, kemudian digantungkan di lehernya. (At-Thibb an-Nabawi, hal 167).

Dengan demikian, hizib atau azimat dapat dibenarkan dalam agama Islam. Memang ada hadits yang secara tekstual mengindikasikan keharaman meoggunakan azimat, misalnya:


عَنْ عَبْدِ اللهِ قاَلَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الرُّقًى وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوَالَةَ شِرْكٌ

Dari Abdullah, ia berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “'Sesungguhnya hizib, azimat dan pelet, adalah perbuatan syirik.” (HR Ahmad [3385]).

Mengomentari hadits ini, Ibnu Hajar, salah seorang pakar ilmu hadits kenamaan, serta para ulama yang lain mengatakan:
"Keharaman yang terdapat dalam hadits itu, atau hadits yang lain, adalah apabila yang digantungkan itu tidak mengandung Al-Qur’an atau yang semisalnya. Apabila yang digantungkan itu berupa dzikir kepada Allah SWT, maka larangan itu tidak berlaku. Karena hal itu digunakan untuk mengambil barokah serta minta perlindungan dengan Nama Allah SWT, atau dzikir kepado-Nya." (Faidhul Qadir, juz 6 hal 180-181)

lnilah dasar kebolehan membuat dan menggunakan amalan, hizib serta azimat. Karena itulah para ulama salaf semisal Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyyah juga membuat azimat.
A-Marruzi berkata, ''Seorang perempuan mengadu kepada Abi Abdillah Ahmad bin Hanbal bahwa ia selalu gelisah apabila seorang diri di rumahnya. Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal menulis dengan tangannya sendiri, basmalah, surat al-Fatihah dan mu'awwidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas)." Al-Marrudzi juga menceritakan tentang Abu Abdillah yang menulis untuk orang yang sakit panas, basmalah, bismillah wa billah wa Muthammad Rasulullah, QS. al-Anbiya: 69-70, Allahumma rabbi jibrila dst. Abu Dawud menceritakan, "Saya melihat azimat yang dibungkus kulit di leher anak Abi Abdillah yang masih kecil." Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah menulis QS Hud: 44 di dahinya orang yang mimisan (keluar darah dati hidungnya), dst." (Al-Adab asy-Syar'iyyah wal Minah al-Mar'iyyah, juz II hal 307-310)

Namun tidak semua doa-doa dan azimat dapat dibenarkan. Setidaknya, ada tiga ketentuan yang harus diperhatikan.

1. Harus menggunakan Kalam Allah SWT, Sifat Allah, Asma Allah SWT ataupun sabda Rasulullah SAW

2. Menggunakan bahasa Arab ataupun bahasa lain yang dapat dipahami maknanya.

3. Tertanam keyakinan bahwa ruqyah itu tidak dapat memberi pengaruh apapun, tapi (apa yang diinginkan dapat terwujud) hanya karena takdir Allah SWT. Sedangkan doa dan azimat itu hanya sebagai salah satu sebab saja." (Al-Ilaj bir-Ruqa minal Kitab was Sunnah, hal 82-83).


Fadhilah Puasa Asyura
ijtihad
Bahasa Arab
Bahasa Sanskerta
Definisi komersial
Definisi Kontributor
pengertian Administrator dan Administrasi
pengertian agama
pengertian tuhan
visualisasi
Fi’il Mulhaq Ruba’i Mujarrod dan Mulhaq Ruba’i Mazid
Fi'il Ruba'i Mujarrod,Fi’il Tsulatsi Mazid,Fi’il Ruba’i Mazid:
BELAJAR I'LAL
Visualisasi Ayat Al-Qur’an
Memakai Celana di Bawah Lutut
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
Pesepakbola Top yang tetap berpuasa
Faidah surat al-fatihah
suratul fatihah dan beberapa hasiatnya (1)
Sudahkah saya bisa dikatakan mukmin?
ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS
PRIA IDAMAN MUSLIMAT
Cara ijazah ilmu yang benar
syarat syarat doa
HUKUM YANG PALING BENAR ADALAH HUKUM TUHAN
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
MUNAFIKKAH PEMERINTAH INDONESIA?
peringatan buat muslim (1)
bagaimana nasib negriku?
islam indonesia
wahai yang berpuasa
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?
Meneruskan Tradisi Berdakwah para Pendahulu

Fadlilah Puasa Asyura

Sumber Ilmu - Fadlilah Puasa Asyura
‘Asyura berasal dari kata ‘asyara, artinya bilangan sepuluh. Secara istilahi Puasa ‘Asyura adalah puasa yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharram pada Kalender Islam Hijriyah. Tahun 1430 H ini hari 'Asyura bertepatan dengan 7 Januari 2009 M. Hukum puasa Asyura adalah sunnah; maksudnya sangat dianjurkan dan berpahala bagi yang menerjakannya namun tidak berdosa bagi yang tidak mengerjakannya.

Hadits dari Siti Aisyah RA yang diriwayatkan Imam Bukhori:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِصِيَامِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانَ كَانَ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ

Rasulullah SAW memerintahkan untuk puasa di hari ‘Asyura. Dan ketika puasa Ramadhan diwajibkan, barangsiapa yang ingin (berpuasa di hari ‘Asyura) ia boleh berpuasa dan barangsiapa yang ingin (tidak berpuasa) ia boleh berbuka. (HR Bukhari)
Diriwayatkan bahwa puasa ‘Asyura sudah dilakukan oleh masyarakat Quraisy Makkah pada masa jahiliyyah. Rasulullah SAW juga melakukannya ketika masih berada di Makkah maupun seteleh berada di Madinah.
Diriwayatkan juga bahwa ketika Nabi SAW datang ke Madinah beliau melihat orang-orang Yahudi melakukan puasa di hari ‘Asyura. Beliau bertanya, “Hari apa ini?”. Orang-orang Yahudi menjawab, “Ini adalah hari baik, pada hari ini Allah selamatkan Bani Israil dari musuhnya, maka Nabi Musa AS berpuasa pada hari ini. Rasulullah bersabda,

فَأَناَ أَحَقُّ بِمُوْسَى مِنْكُمْ

Saya lebih berhak mengikuti Musa dari kalian (kaum Yahudi).

Maka kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan ummatnya untuk melakukannya. (HR Bukhari)

Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah pun sempat diprotes oleh umat Islam di Madinah: “Ya Rasulallah, hari itu (’Asyura) diagungkan oleh orang Yahudi.” Maksudnya, kenapa umat Islam mengerjakan sesuatu persis seperti yang dilakukan oleh umat Yahudi? Beliau lalu bersabda: "Di tahun depan insya Allah kita akan berpuasa pada tanggal 9.” Setelah itu, tidak hanya disunnahkan puasa pada tanggal 10 tapi juga tanggal 9 Muharram. Sayang, sebelum datang tahun berikutnya Rasulullah telah wafat.

Al-Hafidh Ibnu Hajar mengatakan keinginan beliau untuk berpuasa pada tanggal 9 dimaksudkan agar tidak persis seperti yang dilakukan oleh umat pada masa Nabi sebelumya, yakni Yahudi dan Nashrani. (Fathul Bari 4: 245)

Sebagian ulama memberikan nama tersendiri untuk puasa sunnah di tanggal 9 Muharam ini, yakni puasa Tasu’a, dari kata tis’a artinya bilangan sembilan. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa puasa tanggal sembilan ini adalah bagian dari kesunnahan puasa asyura.
Adapun fadhilah atau keutamaan puasa asyura adalah seperti digambarkan dalam hadits dari Sahabat Abdullah bin Abbas berikut ini:

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَومَ فَضْلِهِ عَلَى غَيْرِهِ إِلاَّ هَذَا اليَوْمِ يَوْمُ عَاشُوْرَاءَ وَهذَا الشَّهْرُ يَعْنِي شَهْرُ رَمَضَانَ

Aku tidak pernah mendapati Rasulullah SAW menjaga puasa suatu hari karena keutamaannya dibandingkan hari-hari yang lain kecuali hari ini yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu bulan Ramadhan. (HR Muslim)
Puasa ‘Asyura disandingkan dengan puasa Ramadhan. Rasulullah SAW juga bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ المُحَرَّمُ. وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيْضَةَ، صَلاَةُ اللَّيْلِ

Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam. (HR Muslim)

Keutamaan yang didambakan dari puasa ‘Asyura adalah dapat menggugurkan dosa-dosa setahun yang lalu. Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abu Qatadah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

وَصَوْمُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ إنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَنَة َالتِيْ قَبْلَهُ

Puasa di hari ‘Asyura, sungguh saya mengharap kepada Allah bisa menggugurkan dosa setahun yang lalu. (HR Abu Daud)

Begitu besar keutamaan yang terkandung pada puasa di hari ini. Bahkan sebagian ulama salaf menganggap puasa ‘Asyura hukumnya wajib. Namun berdasarkan hadits ‘Aisyah di atas, kalaupun puasa ini dihukumi wajib maka kewajibannya telah dihapus dan menjadi ibadah yang sunnah.

Meneruskan Tradisi Berdakwah para Pendahulu

Dakwah dapat diartikan mengumpulkan manusia dalam kebaikan dan menunjukkan mereka kepada jalan yang benar dengan cara amar ma’ruf nahi munkar. Sandaran pendapat ini adalah firman Allah Swt:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran 3: 104)
Ayat tersebut merupakan landasan umum mengenai dakwah: amar ma’ruf nahi munkar. Tak diragukan lagi bahwa ajaran tentang dakwah merupakan bagian integral dalam Islam. Di samping dituntut untuk hidup secara Islami, kita juga dituntut untuk menyebarkan ajaran Islam ke seluruh umat manusia. Dan berkat dakwah pula agama Islam dapat menyebar dan diterima di mana-mana, di hampir semua belahan benua.
Dakwah adalah tradisi yang diwariskan para Nabi dan Rasul beserta para pengikut setianya. Para ulama, kiai-kiai yang membawa misi Islam ke negeri ini mencurahkan hampir seluruh hidupnya untuk kepentingan dakwah demi kejayaan Islam dan kehidupan yang damai bagi para pemeluknya di bawah naungan ridla Ilahi.
Dapat dikatakan bahwa dengan bermodalkan spirit demi menegakkan agama Allah para Walisongo berhasil mengislamkan kawasan Melayu-Nusantara sebagai agama mayoritas meskipun pada awalnya penduduk lokal telah menganut agama Hindu dan Budha serta kepercayaan lokal lainnya selama berabad-abad. Hal ini membuktikan betapa arti pentingnya sebuah prencanaan dan strategi dakwah yang dilakukan oleh para pejuang Islam sejati (para pendahulu kita) dalam merombak suatu tatanan masyarakat tanpa menimbulkan gejolak atau konflik-horisontal yang berkepanjangan. Sehingga tampilan wajah Islam di tengah-tengah masyarakat Indonesia kini menjadi agama yang ramah, toleran, penuh kedamaian dan mengedepankan suasana keselarasan sosial.
Sebaliknya, tanpa adanya dakwah yang intensif dan terprogram dengan baik maka nilai-nilai Islam sudah barang tentu akan semakin jauh ditinggalkan oleh masyarakat dan komunitas manusia. Di mana musuh-musuh Islam akan senantiasa menghendaki keruntuhannya. Karena begitu pentingnya, maka dakwah tidak dapat dianggap enteng dan sepele.
Sesuai dengan visi dan misi kelahirannya, bahwa NU merupakan jam’iyah keagaman yang bergerak di bidang dakwah Islam, yang meliputi masalah keagamaan, pendidikan dan sosial-kemasyarakatan. Dalam konteks ini pula hingga saat ini NU tetap konsisten pada jalur kulturalnya. Memilih model dakwah kultural ini tak lain adalah upaya melestarikan prestasi dakwah para muballigh Islam awal di bumi Nusantara yang lebih terkenal dengan sebutan Walisongo.
Merupakan best-practice dari pada model dakwah warisan Walisongo yaitu soal kemampuannya dalam menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat setempat berikut tradisi maupun kultur lokal. Yakni dengan memperlihatkan kesantunan ajaran Islam disertai perilaku-perilaku yang ramah dan meneduhkan, sehingga tampilan wajah Islam memiliki daya tarik nan memukau kepada penduduk pribumi yang pengaruhnya terus meluas hingga ke pusat-pusat kekuasaan kerajaan di masa itu.
Jasa para Walisongo memiliki peranan penting dalam mengantarkan model perjuangan para generasi da’i/kiai selanjutnya. Berkat jasa-jasanya Islam telah merambah ke pelbagai pelosok tanah Jawa, bahkan telah menyebar ke seluruh Nusantara. Perlu penulis tegaskan kembali bahwa, keberhasilan para Walisongo tidak terlepas dari strategi dakwahnya yang tepat. Islam nyaris selalu diperkenalkan kepada masyarakat melalui ruang-ruang dialog, forum pengajian, pagelaran seni dan sastra, serta aktivitas-aktivitas budaya lainnya, yang sepi dari unsur paksaan dan nuansa konfrontasi, apalagi sampai menumpahkan darah.
Strategi dakwah yang kemudian oleh sejarawan dikenal dengan model strategi akomodatif ini merupakan kearifan para penyebar Islam dalam menyikapi proses-proses inkulturasi dan akulturasi. Dari sudut pandang sosiologi, sepertinya strategi yang diterapkan Walisongo benar-benar memperhatikan seluruh konteks maupun situasi yang melingkupi masyarakat setempat sehingga nampak jelas tidak begitu mementingkan kehadiran simbol-simbol Islam yang mencerminkan budaya Timur Tengah. Justru penekanannya terletak pada nilai-nilai substantif Islam dengan kerja-kerja dakwah kultural yang penuh nuansa dialogis dan toleran.
Upaya rekonsiliasi kultural antara Islam dan budaya lokal ini kerap dilakukan oleh para Walisonggo sebagai kreasi dakwahnya, dan bukti-bukti historisnya sangat mudah dilacak, sebut misalnya ornamen yang terdapat pada bangunan masjid Wali seperti yang terdapat pada bentuk arsitektur masjid Demak dan menara masjid Kudus atau budaya kirim do’a seperti budaya tahlilan yang lazim oleh warga nahdliyin disebut slametan.
Dengan kata lain upaya rekonsiliasi antara Islam dan budaya lokal yang pernah digagas dan dikembangkan oleh para Walisongo pada akhirnya melahirkan corak Islam yang khas Melayu-Nusantra atau Islam Indonesia sebagaimana yang kita lihat sekarang.

Dalam dekade terakhir ini, kita menyaksikan semarak dakwah Islam di Tanah Air. Banyak bermunculan da’i-da’i muda tampil mengisi acara-acara pengajian di berbagai tempat dan kesempatan. Ceramah-ceramah keagamaan itu tidak saja dilakukan di masjid-masjid atau mushalla, tetapi juga di kantor-kantor pemerintah dan perusahaan. Selain melalui ceramah di panggung pengajian, geliat dakwah ini diramaikan dengan hadirnya di berbagai media informasi Islami, apakah dalam bentuk media cetak atau elektronik.
Bagi mereka yang kekeringan spiritualitas, kapan saja dan di mana saja bisa menyiraminya, baik melalui radio, televisi maupun majalah-majalah. Tidak sedikit kalangan pejabat, eksekutif, profesional dan selebritis yang haus siraman-siraman rohani keislaman rajin mengahadiri dan menyimak acara-acara pengajian dengan khidmat. Haluan dan orientasi hidup mereka berubah ke arah yang lebih baik. Kenyataan ini tentu saja amat mengembirakan.
Namun sayangnya, dibalik ghirah berdakwah itu terdapat beberapa juru dakwah yang kurang memperhatikan etika berdakwah. Misalnya berdakwah dengan gaya pidato yang provokatif dan bermuatan hasutan atau menjelek-jelekan pihak lain. Dakwah seperti ini justru kontra produktif dan dapat menimbulkan perpejahan atau firqah di masyarakat.
Dakwah yang dilakukan dengan cara kekerasan dan paksaan dampak madaraatnya jauh lebih besar dari pada manfaatnya. Bahkan yang memilukan lagi, akhir-akhir ini sering bermunculan aksi dari sekelompok orang Islam yang cenderung anarkhis dan destruktif. Islam menjadi beringas dan kasar. Pujian Allahu Akbar, Allah Mahabesar, berubah menjadi semangat untuk merusak dan membakar. Cintra Islam pun menjadi buruk di mata penganut agama lain. Agama Islam dikira identik dengan budaya kekerasan, padahal hal itu justru dilarang agama. Bukankah pesan Al-Qur’an pada surat An-Nahl, ayat 125 mengajarkan:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

”Serulah (manusia) kepada Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Menurut keterangan ayat di atas, dari segi metodologis, bahwa dakwah Islam dapat dilaksanakan dengan cara: Pertama, bil hikmah, yaitu dakwah yang dilakukan dengan contoh yang baik, di dalamnya bisa tingkah laku dan tutur kata yang baik, sejuk dan mententramkan. Di sini dibutuhkan konsistensi antara yang diucapkan dan tindakan nyata.
Jika tingkah laku dan tutur kata itu diteladani, bisa menyentuh dan mengubah sikap seseorang, berarti di dalamnya terdapat hikmah. Dakwah dengan hikmah jauh lebih efektif: tantangannya relatif sedikit tapi dampak sosialnya lebih besar. Kebanyakan orang lebih senang meneladani suatu kebajikan atas dasar kesadaran diri sendiri dari pada dipaksa orang lain. Biarlah masyarakat melihat, menghayati dan mengikuti perilaku atau contoh keteladanan yang baik itu.

Kedua, bil lisan, yaitu cara dakwah dengan menyampaikan nasehat atau memberikan penjelasan-penjelasan keagamaan secara lisan. Pengajian-pengajian umum atau ceramah-ceramah keagamaan lain bisa dimasukan kategori ini. Sikap-sikap dan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan norma dan etika agama, dijelaskan dan diperingatkan sehingga bisa kembali ke jalan yang benar. Cari ini kerap mendapatkan tentangan, terutama ketika ber-nahi mungkar (mencegah kemungkaran/kemaksiatan). Menasehati orang agar meninggalkan kemaksiatan jauh lebih berat daripada mengajak kepada kebaikan.
Ketiga, dengan cara dialog dengan beradu argumentasi atau mujadalah. Dakwah model ini lebih banyak dilakukan oleh para intelektual atau ahli agama untuk masalah-masalah berat yang memerlukan kajian ilmiah. Baik di bidang aqidah, ibadah maupun mu’amalah terdapat hal-hal yang perlu menggunakan argumentasi rasional. Tidak sedikit masalah-masalah kontemporer yang tidak ada pijakan normatifnya, namun harus ditinjau dari sudut pandang Islam, mengundang perdebatan di kalangan ulama. Siapa yang argumentasinya lebih kuat, maka itulah pendapat yang dipandang paling mendekati kebenaran.

Selain menyangkut isi pesan dan metode atau cara menyampaikan pesan dakwah ada hal lain yang perlu diperhatikan oleh juru dakwah, yaitu kalangan audien atau sasaran dakwah. Seorang da’i yang profesional tidak boleh melakukan generalisasi atau bersikap gebyah-uyah (hantam kromo) kepada masyarakat yang hendak didakwahi. Mereka harus dipilah-pilah dan diklasifikasikan terlebih dahulu sesuai latar belakang masing-masing karena hal ini menyakut ketepatan dalam berdakwah. Kalau sejak awal tidak cermat memetakan kelompok audien maka dakwah bisa gagal total. Hanya buang-buang waktu dan tenaga dan bisa jadi hanya berhasil membuat umat tambah resah akibat dakwah yang diberikan.
Dalam konteks ini sasaran atau objek dakwah dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok; Pertama, adalah golongan objek yang disebut umat ijabah; yaitu kategori umat (audien) yang sudah siap melakukan ajaran syariat (hukum positif) Islam. Untuk golongan objek dakwah ini tentu pendekatan yang digunakan adalah fiqhul ahkam.

Kedua, ialah golongan objek yang disebut umat dakwah; yaitu kategori umat yang masih dalam kondisi pembinaan atau membutuhkan bimbingan secara intensif, di mana pesan dakwah yang diberikan bertujuan dalam rangka pengembangan agama Islam di tengah-tengah masyarakat luas yang beraneka ragam (plural). Maka pendekatan yang cocok untuk kondisi demikian adalah tidak melalui pendekatan fiqh yang legal formal, namun melalui guidance and counseling atau fiqhul dakwah.
Dan ketiga, yaitu dakwah pada golongan orang yang tersebut di luar kedua kategori di atas; yaitu dakwah dengan melalui pendekatan fiqhul siyasah, karena pada posisi ini seorang da’i di lingkungan Nahdlatul Ulama’ dituntut lebih profesional dalam hal memberikan penjelasan mengenai hubungan agama dengan politik dan kekuasaan negara secara logis dan proporsional. Dengan demikian kelompok umat di luar Islam dapat menerima seruan agama rahmatan lil’alamin ini dalam nuansa keramahan dan kesejukan sehingga tidak muncul kesan ancaman ataupun keterpaksaan untuk menerimanya.
Sebagai rangkaian penutup, perlu kami informasikan di sini, bahwa akhir-akhir ini kiai-kiai pesantren di lingkungan NU yang selama ini berjuang keras mempertahankan tegaknya idiologi Islam Ahlussunnah wal Jama’ah tidak hanya sibuk menghadapi serbuan limbah budaya global yang merong-rong sendi-sendi akidah umat. Akan tetapi mereka juga dihadapkan pada mewabahnya ideologi transnasional, liberalisme dan sekularisme yang berusaha mendesakralisasikan agama hampir tanpa batas, sehingga berpotensi mengikis spiritualitas yang dibutuhkan sebagai salah satu pijakan utama atau sumber nilai-nilai etis dan moral masyarakat.
Dua ”kutub ekstrim” tersebut jelas bukan pilihan untuk membangun kejayaan Islam. Pandangan dan sikap radikal yang nyaris paralel dengan tindak kekerasan hanya membuat wajah Islam menjadi seram dan lekat dengan kebrutalan. Sementara sekularisme dan liberalisme cenderung menjauhkan muslim dari ajaran agamanya.

Adalah tugas NU khususnya LDNU untuk mereformulasi model dakwah kultural warisan Walisonggo demi menjaga kesinambungan dan kelangsungan syiar Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di bumi Indonesia. Selain itu, LDNU sebagai garda depan dalam mensosialisasikan nilai-nilai Islam inklusif, ramah, moderat dan toleran, --yang mencerminkan Islam rahmatan lil’alamin-- perlu merumuskan kembali metode dan strategi dakwah yang tepat, dalam arti responsif terhadap perubahan zaman. Lebih dari itu, materi dakwah yang disampaikan pun harus diupayakan tetap kontekstual, sesuai perkembangan serta kebutuhan masyarakat sebagai objek dakwah.
Satu hal yang penting diingat, sebagai lembaga keagamaan yang konsen di bidang dakwah Islam LDNU juga dituntut mengembangkan program-program dakwah kultural yang lebih inovatif dan, tidak lupa mempersiapkan kader-kader dakwah yang handal, tangguh dan memiliki pengetahuan keislaman yang mumpuni di samping skill berdakwah di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang terus berkembang. Wallahu’alam

ijtihad
Bahasa Arab
Bahasa Sanskerta
Definisi komersial
Definisi Kontributor
pengertian Administrator dan Administrasi
pengertian agama
pengertian tuhan
visualisasi
Fi’il Mulhaq Ruba’i Mujarrod dan Mulhaq Ruba’i Mazid
Fi'il Ruba'i Mujarrod,Fi’il Tsulatsi Mazid,Fi’il Ruba’i Mazid:
BELAJAR I'LAL
Visualisasi Ayat Al-Qur’an
Memakai Celana di Bawah Lutut
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
Pesepakbola Top yang tetap berpuasa
Faidah surat al-fatihah
suratul fatihah dan beberapa hasiatnya (1)
Sudahkah saya bisa dikatakan mukmin?
ALQUR'AN & HADITS HARAM DIBACA DAN DITULIS
PRIA IDAMAN MUSLIMAT
Cara ijazah ilmu yang benar
syarat syarat doa
HUKUM YANG PALING BENAR ADALAH HUKUM TUHAN
SYARAT SYARAT MENUNTUT ILMU
MUNAFIKKAH PEMERINTAH INDONESIA?
peringatan buat muslim (1)
bagaimana nasib negriku?
islam indonesia
wahai yang berpuasa
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ALQUR’AN DENGAN BAHASA AJAM SAJA?