Cari Blog Ini

Kajian RUU KUHP Mengatur Perzinaan dan Lajang

Sumber Ilmu -->> Artikel Islam -->> Kabar Berita -->> Kajian RUU KUHP Mengatur Perzinaan dan Lajang
Baru baru ini sangat gempar pembahasan mengenai RUU KUHP Mengatur Perzinaan dan Lajang dan saya tertarik untuk membahasnya di Sumber Ilmu ini.
Kajian RUU KUHP Mengatur Perzinaan dan Lajang
Untuk lebih jelasnya dan bisa menjadi tambahan referensi buat kita untuk memahami apa saja nantinya yang perlu kita bahas,mari kita lihat dulu sedikit berita mengenai RUU KUHP Mengatur Perzinaan dan Lajang sebagai berikut:
Mengapa RUU KUHP Mengatur Perzinaan dan Lajang
Pemerintah mengatur pidana bagi lajang yang berzina dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Pidana (RUU KUHP) yang diusulkan mereka. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana mengatakan permasalahan ini diusulkan karena mengadopsi nilai yang ada di masyarakat.
Ganjar menjelaskan, tak ada agama yang dianut masyarakat yang mengizinkan lajang untuk berzina. "Hanya sekte yang memperbolehkan zina, tapi sekte sendiri dilarang," katanya dalam diskusi Mengupas RUU KUHP dan RUU KUHAP di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 2 April 2013.
Dalam KUHP yang berlaku saat ini, lanjut dia, zina yang dipidanakan memang hanya bagi orang yang telah memiliki pasangan. Sebab, beleid peninggalan Belanda itu mengacu pada aturan Barat. "Hukum Barat menghargai individualisme, maka yang diatur hanya yang sudah menjadi milik orang lain," ujar dia.
Namun di Indonesia kondisinya berbeda. Di sini, zina tak dianggap sebagai urusan individu. Buktinya, tak ada orang yang mengumumkan bahwa dirinya telah berzina. "Karena kita sadar ini salah," ujar dia.
Hal yang sama dikemukakan oleh praktisi hukum Chandra M. Hamzah. Menurut dia, KUHP mengacu pada aturan Kristen, sehingga hukuman diberlakukan hanya bagi orang berzina yang telah menikah karena dinilai melanggar janji pernikahan.
Namun melihat norma yang dianut masyarakat Indonesia, maka soal zina lajang ini ditambahkan. Alasan lainnya, ini untuk mengatur perilaku masyarakat yang semakin menurun. "Semakin banyak ketentuan pidana, menunjukkan semangat semakin menurun," kata dia. Sumber
Pembahasan Pertama:
Indonesia ini sudah merdeka,bukan lagi jajahan belanda,kenapa kita masih harus mengikuti ajaran dan hukum dari belanda,apalagi hukum peninggalan belanda tersebut tidak sesuai buat kita
Kedua:
Bagaimana nasib negeri kita kelak,kalau penerusnya suka berzina.Ingat! Zina Itu Pekerjaan yang Sangat Keji dan Menjijikkan,Hanya Hewan yang Suka Berzina
Dampak mudlaratnya Zina itu terlalu besar,dan Manfaat terlalu kecil bahkan bisa dikatakan tidak ada sama sekali
Ketiga:
Kalau dalam Kristen diperbolehkan Berzina,hal itu belum tentu menunjukkan Harus berzina.(namun maaf saya kurang banyak tahu mengenai kristen),dan faktanya negara kita ini lebih banyak yang Islam,maka sudah seharusnya hukum yang ada lebih banyak condong kepada hukum yang sesuai dengan Islam,karena orang yang akan dibebani oleh hukum adalah Orang orang Islam itu sendiri.
Empat:
Sudahkah anda fikirkan apa saja bahaya Zina?
Pernah anda berfikir,bagaimana kalau adik anda,anak anda atau mungkin orang tua anda adalah pezina?!
Apakah anda bangga?
lalu bagaimana kalau hal itu dibiarkan,padahal sekarang perzinaan bukan hanya banyak di kota kota besar,bahkan di desa desa kecil sekalipun sudah banyak terjadi.
Lima:
Apa tindakan anda untuk mendukung terwujudnya RUU KUHP Mengatur Perzinaan dan Lajang?
Mohon dukungannya untuk terwujudnya RUU KUHP Mengatur Perzinaan dan Lajang dengan Doa, dan Usaha anda,karena hal ini bukan hanya untuk kita,akan tetapi juga buat anak cucu kita nanti.
Share Juga Link Postingan ini kesahabat atau saudara anda.dan kunjungi situs situs yang mengadakan Polling mengenai hal ini.
Klik Juga sangat bermanfaat atau Google Plus di bawah postingan ini untuk menunjukkan dukungan anda.
Sekian dari saya semoga ada manfaatnya dan saya mohon maaf kalau ada kata kata yang kurang enak.
Kajian RUU KUHP Mengatur Perzinaan dan Lajang.
RUU KUHP akan mempedanakan orang yang lajang berzina
maraknya perzinaan seharusnya bisa dihentikan oleh pemerintah.
RUU KUHP Mengatur Perzinaan dan Lajang cara tepat untuk mengurangi perzinaan yang sudah biasa dilakukan.
Sudah Waktunya perzinaan ditindak pidana