Menjelang Bulan Ramadlan BBM Naik dan Banyak Penimbunan BBM

Menjelang Bulan Ramadlan BBM Naik dan Banyak Penimbunan BBM dan hal ini sangat disayang,karena Naiknya BBM saja sudah sangat berat kepada rakyat,terutama masyarakat kelas menengah kebawah,selain itu sekarang ini kita akan menghadapi Bulan Ramadlan,yang mana dalam bulan ramadlan ummat islam dituntut untuk mempersiapkan banyak hal,baik kesehatan maupun ekonomi agar nantinya bisa melaksanakan ibadah lebih tenang dan lebih banyak beribadah tanpa terganggu dengan perekonomian,namun ternyata keadaan sekarang ini sungguh sangat memberatkan masyarakat kecil.dan saya juga sangat berharap kepada pemerintah untuk memberikan tindakan kepada para penjual,terutama Pom bensin yang ternyata saat ini banyak yang melakukan penimbunan.
Untuk mengetahui Hukum Penimbunan barang,baik itu makanan ataupun bensin silahkan anda baca "Hukum Menimbun Barang Untuk Dijual"
Sekian sedikit Harapan saya kepada Pemerintah Indonesia.dan semoga masyarakat Indonesia,Khususnya kaum Muslimin Indonesia diberikan kekuatan dan ketabahan Oleh Allah SWT.Amin.

Hukum Menimbun Barang Untuk Dijual

Hukum Menimbun Barang Untuk Dijual
Karena Lagi Marak Penimbunan Barang termasuk penimbunan BBM saya akan membahas Hukum Menimbun Barang.
Hukum Menimbun Barang Untuk Dijual
Para ulama sepakat bahwa “menimbun” (ihtikâr) hukumnya adalah dilarang (haram). Baik ulama dari madzhab Hanafiyah misalnya Ibnu ‘Abidin dalam karyanya Raddul Muhtâr atau az-Zailia’iy dalam karyanya Tabyînul Haqâiq, ulama Malikiyah misalnya dalam kitab al-Muntaqa ‘alal Muwattha atau al-Gharnathiy dalam karyanya al-Qawânîn al-Fiqhiyah, ulama Syafi’iyah misalnya al-Khathib al-Syirbiniy dalam karyanya Mughnil Muhtâj atau as-Syiraziy dalam karyanya al-Muhaddzab dan syarahnya yaitu kitab al-Majmû’ an-Nawawiy juga Zainuddin al-Malibbariy dalam Fathul Mu’în dan Syarahnya yaitu kitab I’ânatut Thâlibîn karya Muhammad Syatha ad-Dimyathiy, maupun ulama Hanabilah misalnya Ibnu Qudamah dalam karyanya al-Mughni.

Adapun dalil yang dijadikan landasan oleh para ulama tersebut adalah beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, diantaranya hadits yang diriwayatkan melalui Umar RA dimana Nabi SAW bersabda ;

الجالب مرزوق والمحتكر ملعون

Orang yang mendatangkan (makanan) akan dilimpahkan riskinya, sementara penimbun akan dilaknat

Juga hadits yang diriwayatkan melalui Mu’ammar al-‘Adwiy:

لا يحتكر الا خاطئ

Tidak akan menimbun barang, kecuali orang yang berbuat salah.

Hadits yang diriwayatkan melalui Ibn Umar:

من احتكر طعاماً أربعين ليلة، فقد برئ من الله ، وبرئ الله منه

Siapa menimbun makanan selama 40 malam, maka ia tidak menghiraukan Allah, dan Allah tidak menghiraukannya

Hadits yang diriwayatkan melalui Abu Hurairah :

مَنْ احْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ خَاطِئٌ

Siapa menimbun barang dengan tujuan agar bisa lebih mahal jika dijual kepada umat Islam, maka dia telah berbuat salah.

Hadits Riwayat Ibnu Majah, dan sanadnya hasan menurut Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah

من احتكر على المسلمين طعامهم ضربه الله بالجذام والإفلاس” رواه ابن ماجة وإسناده حسن

Siapa yang suka menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan mengutuknya dengan penyakit kusta dan kebangkrutan. (HR Ibnu Majah, sanad hadit ini hasan)

Alasan hukum haramnya menimbun barang yang digunakan oleh para ulama adalah adanya kesengsaraan (al-madlarrah), dimana dalam menimbun ada praktek-praktek yang menyengsarakan (al-madlarrah) orang lain, yang hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan syari’at Islam yaitu menciptakan kemaslahatan (tahqîq al-mashâlih) dengan langkah mendatangkan kemanfa’atan (jalbul manfa’ah) dan membuang kesengsaratan (daf’ul madlarrah). Apalagi kalau diperhatikan perbuatan menimbun merupakan hanya berupaya mencari keuntungan bagi dirinya sendiri diatas penderitaan orang lain.
Para ulama juga banyak pendapat, bahwa yang haram ditimbun bukan hanya barang/komoditi makanan pokok sehari-hari suatu penduduk saja, melainkan komoditi yang kalau hal tersebut sulit didapatkan maka hal itu bisa menyebabkan kesengsaraan bagi orang banyak. Malah ulama Malikiyah berpendapat bahwa haramnya menimbun tidak hanya pada bahan pokok saja melainkan semua barang. Dan dalam kitab Fathul Mu’in yang dinukil dari al-Ghazaly diistilahkan dengan “mâ yu’în ‘alaih” yaitu setiap komoditi/barang yang dibutuhkan.
Hanya saja sampai saat ini di Indonesia tidak ada peraturan hukum yang secara jelas mengatur tentang penimbunan. Sehingga penimbun BBM nyaris tidak ada yang dikenakan sanksi sebagaimana mestinya. Seperti beberapa penimbun BBM yang dijerat dengan Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 ayat (2) huruf c UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, misalnya kasus yang terjadi di Indramayu, Jawa Barat. Atau misalnya yang terjadi di Poso Sulawesi Tengah yang kasusnya sampai ke Mahkamah Agung akan tetapi putusan akhirnya pelaku terlepas dari segala tuntutan hukum dan barang bukti 134 drum minyak tanah dikembalikan kepada pelaku.
Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Redaktur: Ulil Hadrawi
Sekian Hukum Menimbun Barang Untuk Dijual
Semoga tulisan ini bermanfaat.

Hukum Menimbun Barang Untuk Dijual,Hukum Penjualan Barang yang ditimbun untuk mendapatkan penghasilan yang besar,menimbun barang menunggu harga yang mahal,bagaimana hukumnya menimbun barang untuk dijual,haramkah menimbun barang,penjelasan hukum menimbun barang dagangan

Bagaimana Hukumnya Uang Gaji dari Pemerintah Indonesia?

Bagaimana Hukum Uang Gaji dari Pemerintah Indonesia
Pertanyaan ini dari orang yang menamakan dirinya dengan Hamba Allah yang Membutuhkan Jawaban
Pertanyaan:
Bagaimana Hukumnya Uang Gaji dari Pemerintah Indonesia?
saya pernah mendengar dari salah satu fatwa seorang Kiai yang menyatakan bahwa hukum uang gaji pemerintah adalah haram.
saya juga sudah keliling website untuk mencari jawaban tersebut,namun semua jawabannya yang diuraikan tidak memuaskan kepada saya,karena dalil dalil yang dipakai menurut saya tidak pas.
ada juga yang mengqias kepada Rasulullah SAW yang memakan suguhan hidangan dari orang yahudi,dan menghukumi uang dari pemerintah sebagai uang subhat.
Mohon penjelasannya.terima kasih buat ustadz yang mengurus Blog Sumber Ilmu.
Jawaban:
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas dukungan anda dan kepercayaan anda kepada saya untuk menjawab pertanyaan anda.
Memang uang pemerintah indonesia tidak bisa dikatakan uang subhat,karena subhat itu adalah sesuatu yang tidak ketahuan (tidak diketahui secara pasti dari mana dan bagaimana).sedangkan uang dari pemerintah indonesia sudah jelas berasal dari mana.
Uang Pemerintah Indonesia yang dijadikan gaji adalah uang dari hasil Pajak.Sedangkan Pajak di Indonesia itu bermacam macam,yaitu pajak dari hal yang halal,seperti pajak tanah,pajak mobil,pajak rumah dan lain lain.
Namun juga ada pajak dari hal yang haram,seperti pajak pabrik khamer,ternak babi,dan tempat tempat maksiat.
Melihat kejelasan uang yang dikumpulkan dari hasil pajak ini,kita tidak bisa lagi mengatakan uang tersebut adalah uang subhat,karena uang pemerintah sudah jelas jelas dari pajak,dan pajak tersebut bercampur dari yang halal dengan yang haram.maka hukum uang tersebut masuk kepada HARAM sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW:
ما اجتمع الحلال والحرام إلا غلب الحرام الحلال
Tidak bercampur antara halal dan haram,Kecuali menang apa yang haram
dalam Qawaidul Fiqih juga ada pembahasan khusus mengenai hal ini.dan menurut ulama' tashawwuf juga mengharamkan uang yang datangnya dari pemerintah.
namun ada juga yang menghalalkan uang dari pemerintah,namun seperti alasan saudara "Hamba Allah yang Membutuhkan Jawaban" bahwa alasannya memang tidak begitu kuat dan terkesan dipaksa.selain itu ada juga dalil dalil yang ternyata pengqiasannya kurang cocok,karena yang dijadikan ibarat adalah negara negara yang tidak memungut pajak dari tempat tempat maksiat.
Untuk dalil yang memperbolehkan,mungkin anda bisa menghubungi Pengurus NU yang ada di daerah anda,atau silahkan kunjungi website NU.karena saya sendiri sampai saat ini masih belum menemukan dalil yang memperbolehkan/menghalalkan Uang Gaji Pemerintah Indonesia.
Sekian dari saya.terima kasih dan semoga bermanfaat.
hukum menerima uang pemerintah,bagaimana hukumnya uang gaji pemerintah indonesia,haramkah uang gaji,halalkah gaji pemerintah indonesia,bagaimana hukum memakan uang gaji pemerintah indonesia yang mana uangnya bercampur antara uang halal dan uang haram