Cari Blog Ini

Hukum Menyambung Rambut

Hukum Menyambung Rambut
Assalamu'alaikum.wr.wb. kemaren saya mendapat pertanyaan dari teman saya mengenai Hukum Menyambung Rambut,lalu saya mencari dan mengkaji bagaimana mengenai penyambungan rambut.
setelah mengkaji lalu saya menyimpulkan sebagai berikut.
Hukum Menyambung Rambut:
menyambung rambut biasanya dilakukan oleh kaum wanita,dan prilaku seperti ini sebenarnya sudah ada sejak zaman rasulullah saw.
sebelum kita membahas hukum ashalnya lebih baik kita lihat dulu niat si penyambung rambut dan bagaimana keadaannya yang sebenarnya.
setelah saya selidiki ternyata dari semua yang saya tanya dari semua wanita yang menyambung rambut niatnya hanya buat gaya saja.
bagaimana hukum wanita bergaya untuk lelaki bukan muhrimnya?
yah itu sih sudah jelas tidak boleh,untuk keterangan yang lebih jelas anda bisa lihat di kitab kitab adabul muslimah atau yang lainnya.
mengenai hukum ashalnya menyambung rambut sudah jelas tidak boleh (haram)
hukum ini sudah qad'iyah karna hadits nabi sudah muthlaq.
sebagaimana sabda rasulullah saw
 و عن اسماء رضي الله عنها ان امراة سالت النبي صلى الله عليه و سلم فقالت يا رسول الله ان ابنتي اصابتها الحصبة فتمرق شعرها  واني زوجتها افاصل فيه فقال لعن الله الواصلة والموصولة

Asma' ar.berkata"sesungguhnya wanita telah bertanya kepada nabi muhammad saw,ia berkata"wahai rasulullah sesungguhnya putriku terkena sejenis penyakit pada kulitnya sehingga rontok rambutnya dan kini saya akan menikahnya,apakah boleh saya sambung rambutnya?beliau menjawab,allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang menyambungkan rambutnya.
muttafaq 'alaih
seperti perkataan saya diatas mengenai hukum menyambung rambut sudah jelas,tidak ada keraguan dalam keharamannya,apalagi ditambah dengan niat dan keadaan yang tidak sesuai dengan syara'.
maka dari itu buat ikhwan jagalah saudara saudara perempuan anda dan istri istri anda.
buat para akhwat marilah menta'ati perintah allah dan menjauhi larangannya.
semoga kita menjadi orang orang yang beruntung didunia dan diakhirat amin.dan semoga artikel ini bermanfaat wassalamu'alaikum.wr.wb.

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Artikel Diatas
Komentar Anda Sangat Berarti Buat kami.
Terima Kasih Atas Partisipasi Anda

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.